Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yana, Pria yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Ditetapkan Tersangka

Yana, Pria yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Ditetapkan Tersangka Yana Supriyatna di kantor polisi. ©2021 YouTube Alfatih Project Official/ Merdeka.com

Merdeka.com - Yana Supriatna (40), pria yang sempat menghebohkan netizen di media sosial karena hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian tidak menahannya di penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penetapan tersangka oleh Polres Sumedang menjerat tersangka Yana dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (tapi) Gak ditahan karena di bawah lima tahun," kata Erdi, Senin (22/11).

Diketahui, Yana dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Spekulasi berkembang di media sosial mengenai kejadian mistis hingga korban kriminalitas. Belakangan, Yana ditemukan di wilayah Dawuan. Perbuatan Yana yang mengaku hilang diduga dilatarbelakangi ingin menghindari masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.

Yana Supriatna pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya. Tak lupa ia pun meminta maaf kepada petugas di instansi terkait yang melakukan pencarian di kawasan Cadas Pangeran.

"Saat mengirim pesan ke istri saya bahwa saya menjadi korban kejahatan menjadi viral. Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat umum," kata dia.

"Isu begal itu buatan saya adapun kejadian yang sebenarnya saya sedang banyak masalah beban keluarga dan beban kerja. Awalnya saya mau mengakhiri hidup, tapi saya memilih menghilang seolah-olah sebagai korban tindak kejahatan," kata dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Kekasih Tamara Tyasmara  Ditangkap Polisi Terkait Kematian Dante
Ini Tampang Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi Terkait Kematian Dante

Pria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp400,4 Juta

Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.

Baca Selengkapnya