Yana, Pria yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Yana Supriatna (40), pria yang sempat menghebohkan netizen di media sosial karena hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian tidak menahannya di penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penetapan tersangka oleh Polres Sumedang menjerat tersangka Yana dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. (tapi) Gak ditahan karena di bawah lima tahun," kata Erdi, Senin (22/11).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Diketahui, Yana dikabarkan hilang di Cadas Pangeran. Spekulasi berkembang di media sosial mengenai kejadian mistis hingga korban kriminalitas. Belakangan, Yana ditemukan di wilayah Dawuan. Perbuatan Yana yang mengaku hilang diduga dilatarbelakangi ingin menghindari masalah pekerjaannya selaku notaris di Kota Bandung.
Yana Supriatna pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya. Tak lupa ia pun meminta maaf kepada petugas di instansi terkait yang melakukan pencarian di kawasan Cadas Pangeran.
"Saat mengirim pesan ke istri saya bahwa saya menjadi korban kejahatan menjadi viral. Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat umum," kata dia.
"Isu begal itu buatan saya adapun kejadian yang sebenarnya saya sedang banyak masalah beban keluarga dan beban kerja. Awalnya saya mau mengakhiri hidup, tapi saya memilih menghilang seolah-olah sebagai korban tindak kejahatan," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaPria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca Selengkapnya