Yance akui bebas karena JK jadi saksi yang meringankan
Merdeka.com - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance tak gentar menghadapi langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) berupa kasasi. Yance divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Iya (optimis) dong. Engga apa-apa, JPU (ajukan kasasi) itu hak dia," kata Yance usai mengikuti rapat paripurna penyerahan laporan keuangan 2014, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (8/6).
Hari ini Yance yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar ini kali pertama ngantor usai divonis bebas pekan lalu.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
Vonis bebas yang dialamatkan padanya sudah cukup bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam menjalankan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu tersebut.
Lanjut dia, bahwa proyek tersebut merupakan instruksi langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2005 lalu.
"Udah nyata dan jelas kalau Pak JK (Jusuf Kalla) menjadi saksi meringankan dalam rangka membuktikan seluruh dakwaan yang tidak terbukti," katanya.
Dia juga menambahkan, seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengarah bahwa dirinya telah memperkaya dirinya dan diduga merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar seperti yang dialamatkan JPU dari Kejagung.
Termasuk dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sudah terbuktikan di pengadilan. Kalau pengadilan itu tempat orang mencari keadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui Yance sebelumnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang dianggap menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar. Namun seluruh tuduhan tersebut dibantah majelis hakim pada sidang yang digelar Senin 1 Juni 2015 lalu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya