Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yance akui bebas karena JK jadi saksi yang meringankan

Yance akui bebas karena JK jadi saksi yang meringankan JK bersaksi di sidang Yance. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance tak gentar menghadapi ‎langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) berupa kasasi. Yance divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Iya (optimis) dong. Engga apa-apa, JPU (ajukan kasasi) itu hak dia," kata Yance usai mengikuti rapat paripurna penyerahan laporan keuangan 2014, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (8/6).

Hari ini Yance yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar ini kali pertama ngantor usai divonis bebas pekan lalu.

Vonis bebas yang dialamatkan padanya sudah cukup bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam menjalankan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu tersebut.

Lanjut dia, bahwa proyek tersebut merupakan instruksi langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2005 lalu.

"Udah nyata dan jelas kalau Pak JK (Jusuf Kalla) menjadi saksi meringankan dalam rangka membuktikan seluruh dakwaan yang tidak terbukti," katanya.

Dia juga menambahkan, seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengarah bahwa dirinya telah memperkaya dirinya dan diduga merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar seperti yang dialamatkan JPU dari Kejagung.

‎Termasuk dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah terbuktikan di pengadilan. Kalau pengadilan itu tempat orang mencari keadilan," ungkapnya.

Untuk diketahui Yance sebelumnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang dianggap menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar. Namun seluruh tuduhan tersebut dibantah majelis hakim pada sidang yang digelar Senin 1 Juni 2015 lalu. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
JK Tiba di PN Tipikor, jadi Saksi Meringankan Perkara Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

JK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya