Yance lolos dari korupsi PLTU di Indramayu, ini tanggapan Aher
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas untuk Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkata dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Ya tentu, apa pun keputusan hakim kita hormati, kalau memang harus bebas ya maka bebas, dan kesalahannya memang tidak terbukti bersalah memang harus bebas," kata Ahmad Heryawan usai mengunjungi Pasar Burung Bandung, dikutip dari Antara, Selasa (2/6).
Dia mengatakan, hakim sudah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh terkait pemberian vonis bebas untuk Mantan Bupati Indramayu.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
"Ketika dinyatakan bebas, berarti hakim telah sungguh-sungguh memutus perkara," kata dia.
Saat disinggung apakah dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Yance setelah vonis bebas , Aher menuturkan belum namun dalam waktu dekat ini akan melakukan silaturahmi.
"Belum, tapi kan yang namanya silaturahmi itu tidak terbatas mau seseorang itu berstatus hukum atau tidak. Silaturahmi itu harus tetap berjalan," kata dia.
Hal senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Harris Yuliana atas vonis bebas Yance.
"Saya sebagai mitra beliau di DPRD Jawa Barat, ikut lega terhadap persoalan vonis bebas ini. Walau bagaimanapun, keberadaan Pak Yance melengkapi kinerja kelembagaan," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya vonis bebas tersebut maka Mantan Bupati Indramayu diharapkan bisa segera kembali bertugas untuk memaksimalkan peran lembaga legislatif.
Menurutnya, putusan hakim untuk Yance sudah berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan pun merupakan pihak yang mengetahui persis kronologis pembebasan lahan PLTU tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya