Yang harus ada dan perlu dihapus jika UU Terorisme direvisi
Merdeka.com - Pemerintah tengah berupaya mengkaji usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah ingin agar kewenangan penahanan sementara terduga teroris dimasukkan sebagai pasal baru dalam UU. Namun upaya mendorong revisi UU tentang tindak pidana terorisme ini mengalami pro kontra di masyarakat. Lalu jika UU terorisme ini direvisi, poin apa saja yang harus ditambah atau dihapus?
Pengamat intelijen Wawan Heri Purwanto mengatakan ada beberapa poin yang seharusnya dimasukkan bila nantinya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi, salah satunya adalah soal upaya pencegahan dan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan terduga teroris seperti di Singapura dan Malaysia.
"Kalau lihat Singapura dan Malaysia, orang baru indikasi ada keterlibatan teroris bisa langsung ditahan sementara karena mereka ketat sekali, kalau Indonesia harus ada dua alat bukti yang cukup. Dan itu bisa meledak duluan, kalau di sana bisa langsung ditindak," kata Wawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/1).
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
"Misalnya pelatihan terduga teroris bisa langsung diamankan, dari sisi pendanaan terorisme bila ketahuan bisa ditindak. Kalau ini kan latihan menggunakan senjata baru bisa ditangkap," sambungnya.
Saat dimintai tanggapan soal Kepala BIN, Sutiyoso, yang meminta kewenangan lebih supaya bisa langsung meringkus terduga pelaku teror, sebelum terjadi insiden dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c. Wawan menilai permintaan wewenang tersebut terlalu luas tafsirannya, karena sebenarnya anggota BIN memiliki peran yang tidak kalah penting dengan kepolisian.
Seharusnya, lanjut Wawan, BIN lebih baik fokus pada wewenangnya sendiri, yakni melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran tanpa melakukan penangkapan atau penahanan atas kegiatan yang diduga mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
"Sebetulnya kalau masalah kewenangan intelijen luas itu memang, soal pendataan, masalah pendalaman informasi, penyadapan tidak dilakukan dengan menangkap atau menahan, itu untuk masalah teroris itu kalau misalnya, kan boleh nangkap kalau sama-sama polisi dan polisi harus berada di depan, ini kan menyangkut kecepatan saja," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui terduga teroris itu masuk jaringan mana.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaRamadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menyebut sejauh ini tidak ada eskalasi peningkatan ancaman terorisme sampai dengan peringatan 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca Selengkapnya