Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yang harus ada dan perlu dihapus jika UU Terorisme direvisi

Yang harus ada dan perlu dihapus jika UU Terorisme direvisi ledakan di pos polisi sarinah. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah tengah berupaya mengkaji usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah ingin agar kewenangan penahanan sementara terduga teroris dimasukkan sebagai pasal baru dalam UU. Namun upaya mendorong revisi UU tentang tindak pidana terorisme ini mengalami pro kontra di masyarakat. Lalu jika UU terorisme ini direvisi, poin apa saja yang harus ditambah atau dihapus?

Pengamat intelijen Wawan Heri Purwanto mengatakan ada beberapa poin yang seharusnya dimasukkan bila nantinya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi, salah satunya adalah soal upaya pencegahan dan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan terduga teroris seperti di Singapura dan Malaysia.

"Kalau lihat Singapura dan Malaysia, orang baru indikasi ada keterlibatan teroris bisa langsung ditahan sementara karena mereka ketat sekali, kalau Indonesia harus ada dua alat bukti yang cukup. Dan itu bisa meledak duluan, kalau di sana bisa langsung ditindak," kata Wawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (19/1).

"Misalnya pelatihan terduga teroris bisa langsung diamankan, dari sisi pendanaan terorisme bila ketahuan bisa ditindak. Kalau ini kan latihan menggunakan senjata baru bisa ditangkap," sambungnya.

Saat dimintai tanggapan soal Kepala BIN, Sutiyoso, yang meminta kewenangan lebih supaya bisa langsung meringkus terduga pelaku teror, sebelum terjadi insiden dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c. Wawan menilai permintaan wewenang tersebut terlalu luas tafsirannya, karena sebenarnya anggota BIN memiliki peran yang tidak kalah penting dengan kepolisian.

Seharusnya, lanjut Wawan, BIN lebih baik fokus pada wewenangnya sendiri, yakni melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran tanpa melakukan penangkapan atau penahanan atas kegiatan yang diduga mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Sebetulnya kalau masalah kewenangan intelijen luas itu memang, soal pendataan, masalah pendalaman informasi, penyadapan tidak dilakukan dengan menangkap atau menahan, itu untuk masalah teroris itu kalau misalnya, kan boleh nangkap kalau sama-sama polisi dan polisi harus berada di depan, ini kan menyangkut kecepatan saja," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Riau
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Riau

Belum diketahui terduga teroris itu masuk jaringan mana.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Niat Buat Kekacauan saat Pemilu 2024, Satu Teroris di Riau Berhasil Diamankan
Niat Buat Kekacauan saat Pemilu 2024, Satu Teroris di Riau Berhasil Diamankan

Ramadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Polri Buka Suara Terkait Ancaman Teror Jelang 17 Agustus di Balik Penangkapan Serangkaian Teroris
Densus 88 Polri Buka Suara Terkait Ancaman Teror Jelang 17 Agustus di Balik Penangkapan Serangkaian Teroris

Densus 88 Antiteror Polri menyebut sejauh ini tidak ada eskalasi peningkatan ancaman terorisme sampai dengan peringatan 17 Agustus.

Baca Selengkapnya
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya