Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YARA akan kawal perjanjian damai antara Din Minimi dan Sutiyoso

YARA akan kawal perjanjian damai antara Din Minimi dan Sutiyoso penjemputan kelompok bersenjata. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan apresiasi atas kembalinya Nurdin Ismail alias Din Minimi ke tengah-tengah masyarakat yang dijemput oleh Kepala BIN, Sutiyoso. Pihaknya juga akan melakukan pengawalan terhadap kesepakatan ini.

YARA selama ini merupakan satu-satunya lembaga advokat yang selalu mengadvokasi dan menjadi kuasa hukum Din Minimi. Melalui YARA ini juga Din Minimi sering menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Direktur YARA, Safaruddin mengatakan hal yang paling utama dilakukan saat ini adalah pemberian amnesti atau pengampunan untuk seluruh anggota Din Minimi. Baik yang sudah ditangkap maupun yang turun gunung bersama Din Minimi.

"Pemberian amnesti kepada seluruh anggota Din Minimi termasuk yang sudah divonis hukuman dan yang sedang dalam proses hukum sebagai bentuk penyelesaian reintegrasi kembali proses reintegrasi yang belum selesai," kata Safaruddin, Selasa (29/12) di Banda Aceh.

Selain itu, dia juga menyebutkan penting untuk segera Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim. Presiden harus segera membentuk komisi klaim tersebut dengan Keputusan Presiden (Kepres).

"Supaya prosesnya tidak memakan waktu yang lama agar para korban konflik dapat segera mendapatkan ganti rugi harta bendanya yang hilang/musnah pada saat konflik," imbuhnya.

Lanjutnya, termasuk memberikan kompensasi bagi keluarga anggota Keluarga Din Minimi yang sudah meninggal dan menjamin kehidupan keluarganya dan anak yatim.

"Kami mengharapkan agar kesepakatan tersebut serius untuk dilaksanakan dan Din Minimi juga bertanggung jawab akan hal tersebut khususnya terhadap anggota dan keluarga anggotanya," imbuhnya.

Katanya, pemerintah harus melihat lahirnya perlawanan Din Minimi cs karena ketidakadilan yang mereka dapatkan. Sehingga harus mengangkat senjata kembali untuk mendapatkan keadilan tersebut.

"Jangan sampai hal ini terulang kembali, YARA akan mengawal proses reintegrasi ini sampai benar tuntas dan seluruh masyarakat Aceh dapat menikmati perdamaian," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru

Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap Buka-bukaan! Janji Tegas Panglima TNI Yudo, Tidak Lindungi Kabasarnas Korupsi
VIDEO: Siap Buka-bukaan! Janji Tegas Panglima TNI Yudo, Tidak Lindungi Kabasarnas Korupsi

Panglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.

Baca Selengkapnya
Pilot Susi Air Tak Kunjung Lepas dari Sandera KKB, Ini Penjelasan Panglima TNI
Pilot Susi Air Tak Kunjung Lepas dari Sandera KKB, Ini Penjelasan Panglima TNI

Pilot Susi Air, Kapten Philips Mertens, sudah disandera KKB sejak Februari 2023 silam.

Baca Selengkapnya
Lobi Penjajah agar Tak Sewenang-Wenang pada Rakyat Jawa Timur, Begini Sosok Gubernur Suryo
Lobi Penjajah agar Tak Sewenang-Wenang pada Rakyat Jawa Timur, Begini Sosok Gubernur Suryo

Gubernur Suryo melobi penjajah agar tak sewenang-wenang pada rakyat Jawa Timur. Perjuangannya mengharukan.

Baca Selengkapnya
Sosok Panglima Kodam Bukit Barisan Pertama Ini Ikut Pemberontakan PRRI, Berujung Dicopot dari Jabatan
Sosok Panglima Kodam Bukit Barisan Pertama Ini Ikut Pemberontakan PRRI, Berujung Dicopot dari Jabatan

Ia terlibat dalam perlawanan kebijakan pemerintah lalu bergabung dengan PRRI.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Yano Kenzo, Birokrat yang Ditunjuk Jadi Gubernur Sumatra Barat Era Pendudukan Jepang
Mengenal Sosok Yano Kenzo, Birokrat yang Ditunjuk Jadi Gubernur Sumatra Barat Era Pendudukan Jepang

Era kolonialisme Jepang, sosok birokrat yang satu ini menduduki jabatan sebagai Gubernur residen Sumatra Barat.

Baca Selengkapnya
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.

Baca Selengkapnya
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan
Dilema Eks Sekjen Kementan Terpaksa Patuh Perintah SYL: Tertekan Tapi Takut Kehilangan Jabatan

Selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdi mengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.

Baca Selengkapnya