Yasonna Tidak Akan Tinjau Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak akan meninjau ulang remisi diberikan negara, terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.
Menurutnya, remisi itu diberikan kepada Susrama tidak ekslusif, melainkan melalui jalur prosedural dan kolektif bersama seluruh narapidana lainnya.
"Ya itu kan sudah selesai, itu adalah hal umum, bukan khusus, bersama dia ada ratusan orang juga. Bukan hanya dia, itu memang sudah prosedur umum," tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang berhak atas taubat nasuha? Dalam agama Islam, taubat nasuha memiliki beberapa karakteristik utama yang perlu dipahami. Pertama, taubat ini harus dilakukan kepada Allah SWT, sebagai pemilik hak taubat nasuha.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
Dia menjelaskan, remisi adalah sebuah filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Ketika seorang narapidana sudah berbuat baik dan memenuhi ketentuan pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan, maka semua narapidana kejahatan apa pun berhak mendapat remisi, termasuk napi teroris sekali pun.
Pemberian remisi, politisi PDIP ini mengungkapkan, juga tidak secara mendadak. Ada Tim khusus dari tiap lembaga pemasyarakatan yang sudah melakukan tinjauan untuk menyeleksi dan mengajukan siapa saja napi yang berhak mendapat remisi.
"Jadi ada proses, data dari tim khusus di tiap Lapas itu diteruskan ke lagi ke tiap kantor wilayah Kemenkumham untuk dibahas kebenarannya. Kemudian dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor wilayah diterjunkan untuk mengkroscek data itu sebelum meneruskan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat," jelasnya.
"Jadi bukan hanya satu (napi) tapi dari seluruh Indonesia ada ratusan dan bermacam orang (latar belakang kasus) dan umurnya udah di atas 50an," imbuhnya.
Karenanya, Yasonna menekankan tidak ada hal politis dalam remisi Susrama. Terlebih, adanya penilaian yang mengancam kebebasan pers menurut Yasonna adalah sebuah hal berlebihan.
"Jadi jangan dianggap melanggar kebebasan pers, melanggar apanya? pers tetap bebas, jangan dijadikan isu politik, urusan itu tak ada dengan presiden, itu prosedur normal sudah biasa, remisi adalah hal lazim," tutupnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya