YLBHI Bali: Mayoritas Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Terjadi di Lingkungan Kampus
Merdeka.com - Perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Termasuk para mahasiswi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Vany Primaliraning menyebutkan, berdasarkan data Tahun 2020, sebanyak 48 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengaduan yang disampaikan kepada LBH Bali dari posko pengaduan bersama bersama berbagai jaringan masyarakat sipil. Dari 48 korban kekerasan seksual, sebanyak 45 mengadu kejadian terjadi di lingkungan kampus. Sisanya di luar area universitas.
Dari 45 laporan kasus kekerasan seksual, terdapat 39 kasus masuk dalam kategori pelecehan seksual. Bahkan ada pula beberapa kasus yang masuk kategori pemerkosaan. Terjadi di lingkungan kampus.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Lokasi-lokasi kejadian seksual paling tinggi ada di kampus. Jadi kampus yang seharusnya menjadi tempat aman dan sehat sebagai tempat pembelajaran bagi setiap orang," ujarnya.
Adapun pelaku kekerasan seksual mulai dari mahasiswa, dosen maupun karyawan universitas. Korban kerap mendapatkan ancaman dari para pelaku.
"Jadi kampus itu merupakan tempat yang kemudian jadi pelindung bagi pelaku- pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Alhasil, banyak dari korban yang akhirnya tidak berani mengadu untuk dibawa ke ranah pidana. Lantaran, ketakutan dan ancaman hubungan relasi dengan korban yang merupakan mahasiswi dengan kampusnya sendiri.
"Inilah yang jadi menjadi catetan, dari data 48 (kekerasan seksual) dan 45 kasus yang berasal dari kawan-kawan mahasiswi, memang itu belum sampai ke ranah kepolisian. Karena tadi, ketika mereka ingin melaporkan ke kepolisian mereka mendapatkan ancaman intimidasi dari pelaku, keluarga pelaku, atau pihak kampus sendiri," bebernya.
Vany mengatakan salah satu ancaman yang dilayangkan pihak kampus untuk membungkam korban tak berani bersuara yakni ancaman pencemaran nama baik kampus.
Semula, korban ada yang berani berbicara. Tetapi akhirnya mereka bungkam. Pihak kampus justru yang melakukan pengancaman melaporkan balik korban atas tudingan pencemaran nama baik.
"Kalau, kamu (korban) melaporkan ke polisi, maka kamu akan kami (kampus) laporkan dengan pencemaran nama baik. Karena itu jadi menarik, karena korban lah yang diancam untuk dilaporkan secara pidana untuk pertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Vany.
Vany juga mengungkap, beberapa kasus yang diterima dilatarbelakangi tekanan pihak keluarga. Mereka malu jika kasus diungkap. Sehingga korban tidak berani bersuara.
"Kemudiaan lingkungan keluarga membuat semakin depresi, keluarga semakin merasa malu dari pada korban itu sendiri. Jadi keluarga itu merasa seperti yang paling malu daripada korban itu sendiri, karena apabila korban melakukan memperjuangkan keadilan maka kemudian keluarga akan merasa nama baiknya tercemar," ucapnya.
Dari hasil pendampingan kasus, Vany menyampaikan pada Tahun 2020 telah melakukan komunikasi dengan pihak kampus yang bersangkutan. Namun dari hasil komunikasi tersebut, laporan yang diserahkan LBH Bali tidak direspons dengan baik.
"Terkait dengan tuntutan kami itu yang disanggupi hanya bagaimana melakukan penyelidikan terhadap kasus kami dan itupun hanya 1 yang diselidiki, sedangkan 41 kasus sisanya cuman sekedar data saja," tuturnya.
YLBHI Bali mendesak pihak universitas memperhatikan fenomena rentanya para anak didiknya menjadi korban pelecehan seksual yang hampir bisa menjerat diseluruh lini tingkatan kampus.
"Ketiga karena ini ada data yang kami miliki yang terjadi hampir di setiap fakultas. Dan harusnya itu yang kemudian kampus membuat sistem, standar sistem menangani kekerasan seksual di kampus itu," pintanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaBEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaDari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaPenting bagi perguruan tinggi untuk peningkatan infrastruktur mencakup penerangan, pemasangan CCTV
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA mencatat korban kekerasan didominasi oleh anak perempuan
Baca Selengkapnya