Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI minta hakim yang penjarakan bocah diberi sanksi

YLBHI minta hakim yang penjarakan bocah diberi sanksi Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.

Hal itu membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kesal dan meminta hakim yang menangani perkara itu dijatuhi sanksi yang keras.

"Sanksi administrasi seperti pemecatan bisa diberlakukan, karena ini termasuk kesalahan berat. Makanya ini harus ada efek jera untuk yang lain," ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Jumat (7/6).

Alvon mengatakan, hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dipidana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Anak dari 8 tahun menjadi 12 tahun.

Hal itu tidak hanya dilakukan oleh hakim, melainkan polisi dan jaksa turut melanggar konstitusi. "Perlu diingat prinsip hukum, dalam 100 hari setiap orang dikategorikan tahu terhadap terbitnya suatu perundangan. Makanya setiap penegak hukum harus tahu," kata Alvon.

Seperti diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang mahasiswi di Pematangsiantar. Bocah itu melakukan pencurian bersama seorang temannya yang berusia 15 tahun.

DY tidak menjalani vonis karena telah menjalani masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak.

Atas penolakan itu, DY terpaksa menjalani hidup dengan terlunta-lunta. Beruntung, kisah ini terkuak dan DY ditampung oleh salah satu warga yang peduli. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuma Gara-Gara Dipelototi saat Nonton Kuda Lumping, ABG 13 Tahun Bunuh Teman
Cuma Gara-Gara Dipelototi saat Nonton Kuda Lumping, ABG 13 Tahun Bunuh Teman

Pelaku pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Bocah Putus Sekolah di Tambora, Nekat Curi Ponsel Seorang Wanita
Bocah Putus Sekolah di Tambora, Nekat Curi Ponsel Seorang Wanita

pelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Perwira Polisi Siram Kopi ke Wajah Pria Coba Culik Anak SD di Serang Banten
Duduk Perkara Perwira Polisi Siram Kopi ke Wajah Pria Coba Culik Anak SD di Serang Banten

pelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Baca Selengkapnya
Seorang Santri Aniaya Adik Kelas sampai Ancam Ditenggelamkan
Seorang Santri Aniaya Adik Kelas sampai Ancam Ditenggelamkan

HP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan

Aksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial

Baca Selengkapnya