YLBHI minta hakim yang penjarakan bocah diberi sanksi
Merdeka.com - Seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.
Hal itu membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kesal dan meminta hakim yang menangani perkara itu dijatuhi sanksi yang keras.
"Sanksi administrasi seperti pemecatan bisa diberlakukan, karena ini termasuk kesalahan berat. Makanya ini harus ada efek jera untuk yang lain," ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Jumat (7/6).
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
Alvon mengatakan, hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dipidana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Anak dari 8 tahun menjadi 12 tahun.
Hal itu tidak hanya dilakukan oleh hakim, melainkan polisi dan jaksa turut melanggar konstitusi. "Perlu diingat prinsip hukum, dalam 100 hari setiap orang dikategorikan tahu terhadap terbitnya suatu perundangan. Makanya setiap penegak hukum harus tahu," kata Alvon.
Seperti diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang mahasiswi di Pematangsiantar. Bocah itu melakukan pencurian bersama seorang temannya yang berusia 15 tahun.
DY tidak menjalani vonis karena telah menjalani masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak.
Atas penolakan itu, DY terpaksa menjalani hidup dengan terlunta-lunta. Beruntung, kisah ini terkuak dan DY ditampung oleh salah satu warga yang peduli. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pulang untuk mengambil pisau dan kembali ke tempat pertunjukan.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca Selengkapnyapelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Baca SelengkapnyaHP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca Selengkapnya