YLBHI Minta Pemerintah Jamin Kepastian Pekerjaan eks Napiter usai Jalani Bui
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah harus menjamin kepastian mata pencaharian para eks narapidana teroris (Napiter) usai menjalani hukuman. Hal ini sebagai upaya pencegahan mereka akan terpapar kembali dengan paham radikalisme.
"Ini penting sebenarnya bagaimana men-treatment, bagaimana melayani, bagaimana memproses orang yang sudah terlibat yang sudah terpapar selesai (jalani pemidanaan) di lembaga pemasyarakatan orang ini keluar menjadi orang yang seperti Ustaz Sofyan Tsauri," ujar Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur saat dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Isnur menambahkan, penanganan perkara terorisme harus komprehensif atau menyeluruh. Tidak selesai saat penangkapan dan vonis hakim.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana Brimob Polri mengatasi terorisme? Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan terorisme di Indonesia meningkat usai serangan teror Bom Bali I. Selain dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lain, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi seperti keberhasilan Polri mengungkap kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Namun, perlu diperhatikan juga treatment setelah menjalani hukuman. Agar persoalan pemahaman radikalisme itu tuntas sepenuhnya.
Di Tanah Air sendiri, penanganan terorisme pada hampir semua tingkatan, dianggap telah baik.
"Kalau terkait terorisme saya bersyukur, banyak upaya yang ditangani (aparat/pemerintah)," katanya.
"Penanganan di tiap-tiap penangkapan, proses pengadilan, proses di lapas. Harus dianalisis diawasi dengan ketat bahkan dengan treatment ekonomi," tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarief Hidyatullah Jakarta, Profesor Sukron Kamil menyebut tantangan penanganan masalah terorisme terutama di Indonesia, ialah adanya pemahaman keagamaan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.
"Tantangan penanganan terorisme (yaitu) faktor pemahaman keagamaan tertentu (fundamentalisme dakhwais sebagai basis fundamentalisme politis)," kata dia.
Selain itu, terorisme lahir dari adanya faktor ketidakadilan global dan nasional. Atas itu, upaya penanganannya harus berkaca pada sebab-sebab tersebut.
Di samping itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Mukti Ali mengajak masyarakat terutama umat Islam, tak mengutip sepotong-sepotong ayat pada kitab suci Al Quran, demi kepentingan pribadinya. Apalagi kepentingan pribadi tersebut merugikan orang lain.
"Orang tidak boleh mengambil satu ayat Quran untuk kemudian dijadikan dalil dengan tujuan maksud tertentu," tuturnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya