YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan, meningkatnya penangkapan kasus pelanggaran UU ITE mengenai kebebasan berpendapat berakar dari beberapa surat telegram (ST) Kapolri yang dikeluarkan pada tahun 2020 ini.
Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati menyebutkan, yang pertama yakni Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Kedua yaitu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
“Berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Di antaranya surat telegram Kapolri yang saya sebutkan tadi, serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Asfinawati kepada merdeka.com, Kamis (18/2).
Advokat yang sudah berjuang selama 20 tahun untuk keadilan HAM itu memaparkan data pelaku pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pelaku terbanyak masih datang dari aparat negara, yakni kepolisian. Bahkan kata dia, 80 persen pelakunya kepolisian.
“Dari kasus Omnibus Law, 80 persen pelakunya polisi, yakni sebanyak 105 kasus, dari militer 15 kasus. 74 kasus pelakunya gabungan antara jaksa, hakim, dan pemerintah. Dari pihak perusahaan malah hanya 20 kasus dan individu 16 kasus,” bebernya.
Dari 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di 17 provinsi Indonesia, tercatat 3.539 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang pada tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Sepanjang tahun 2019, ada 1.144 orang yang ditangkap terkait pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Jumlah kasusnya padahal lebih banyak di tahun 2019, ada 88 kasus. Tahun 2020 ini malah menurun 65 kasus, tapi yang ditangkap sampai 3.539 orang. Padahal itu data yang dihimpun baru dari 17 provinsi,” ujarnya.
Asfinawati mengatakan, sebagian besar ditangkap tersandung kasus kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Jadi pemberangusan kebebasan berpendapat sebenarnya tidak hanya terjadi di ruang digital saja dari 3.539 orang, 3.376 orang ditangkap sewenang-wenang saat menyampaikan aksi penolakan omnibus law,” ujarnya.
“Bahkan pihak Kepolisian sendiri mengaku telah menangkap 5.918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law. Jumlah tersebut penangkapan saja ya belum jumlah pembubaran dan pelarangan aksi damai,” imbuhnya lagi.
Dari data yang dihimpun YLBHI, kasus penangkapan tertinggi terjadi di kota-kota besar. Di Ibu Kota, ada 46 kasus penangkapan dan 1.649 orang yang ditangkap. Kemudian di Surabaya, 563 orang yang terlibat pada 14 kasus kebebasan berpendapat juga ditangkap polisi. Kemudian di Padang 269 orang, Semarang 266 orang, Medan 248 orang dan sisanya di bawah 200 orang.
Oleh sebab itu, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut kebijakan yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap orang. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak meneruskan RUU ataupun pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.
”Kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut, Pak Presiden harus memastikan tidak ada lagi pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang, ataupun mengkriminalisasi orang/kelompok yang menyampaikan pendapatnya di muka umum secara damai,” ujarnya.
Sebelumnya, YLBHI sudah mendesak Jokowi untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia yang ditangani oleh pihak kepolisian. Khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, YLBHI juga sudah mendorong agar DPR untuk memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi, yakni UU ITE.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sujiwo saat Kapolri memaparkan rilis akhir tahun 2023
Baca Selengkapnya