Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri

YLBHI: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Berakar dari ST Kapolri dan SKB Menteri Buruh tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan, meningkatnya penangkapan kasus pelanggaran UU ITE mengenai kebebasan berpendapat berakar dari beberapa surat telegram (ST) Kapolri yang dikeluarkan pada tahun 2020 ini.

Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati menyebutkan, yang pertama yakni Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Kedua yaitu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Orang lain juga bertanya?

“Berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Di antaranya surat telegram Kapolri yang saya sebutkan tadi, serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Asfinawati kepada merdeka.com, Kamis (18/2).

Advokat yang sudah berjuang selama 20 tahun untuk keadilan HAM itu memaparkan data pelaku pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pelaku terbanyak masih datang dari aparat negara, yakni kepolisian. Bahkan kata dia, 80 persen pelakunya kepolisian.

“Dari kasus Omnibus Law, 80 persen pelakunya polisi, yakni sebanyak 105 kasus, dari militer 15 kasus. 74 kasus pelakunya gabungan antara jaksa, hakim, dan pemerintah. Dari pihak perusahaan malah hanya 20 kasus dan individu 16 kasus,” bebernya.

Dari 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di 17 provinsi Indonesia, tercatat 3.539 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang pada tahun 2020. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Sepanjang tahun 2019, ada 1.144 orang yang ditangkap terkait pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Jumlah kasusnya padahal lebih banyak di tahun 2019, ada 88 kasus. Tahun 2020 ini malah menurun 65 kasus, tapi yang ditangkap sampai 3.539 orang. Padahal itu data yang dihimpun baru dari 17 provinsi,” ujarnya.

Asfinawati mengatakan, sebagian besar ditangkap tersandung kasus kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

“Jadi pemberangusan kebebasan berpendapat sebenarnya tidak hanya terjadi di ruang digital saja dari 3.539 orang, 3.376 orang ditangkap sewenang-wenang saat menyampaikan aksi penolakan omnibus law,” ujarnya.

“Bahkan pihak Kepolisian sendiri mengaku telah menangkap 5.918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law. Jumlah tersebut penangkapan saja ya belum jumlah pembubaran dan pelarangan aksi damai,” imbuhnya lagi.

Dari data yang dihimpun YLBHI, kasus penangkapan tertinggi terjadi di kota-kota besar. Di Ibu Kota, ada 46 kasus penangkapan dan 1.649 orang yang ditangkap. Kemudian di Surabaya, 563 orang yang terlibat pada 14 kasus kebebasan berpendapat juga ditangkap polisi. Kemudian di Padang 269 orang, Semarang 266 orang, Medan 248 orang dan sisanya di bawah 200 orang.

Oleh sebab itu, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut kebijakan yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap orang. Selain itu, YLBHI juga meminta DPR untuk tidak meneruskan RUU ataupun pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi.

”Kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut, Pak Presiden harus memastikan tidak ada lagi pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang, ataupun mengkriminalisasi orang/kelompok yang menyampaikan pendapatnya di muka umum secara damai,” ujarnya.

Sebelumnya, YLBHI sudah mendesak Jokowi untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia yang ditangani oleh pihak kepolisian. Khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, YLBHI juga sudah mendorong agar DPR untuk memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi, yakni UU ITE.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati

Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020
Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Maret 2022, Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Sejak 2020

Pengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 568 Aduan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Paling Banyak di Sumut
DKPP Terima 568 Aduan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Paling Banyak di Sumut

Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Total, Ada 20 Kasus Rocky Gerung di Meja Penyidik
Total, Ada 20 Kasus Rocky Gerung di Meja Penyidik

Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat
Kepedulian Masyarakat terhadap Proses Pemilu Tinggi, Aduan ke DKPP Meningkat

Hal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kritik Tajam Sujiwo Tejo Depan Kapolri Sirine Nguing-Nguing Teror Sebenarnya
VIDEO: Kritik Tajam Sujiwo Tejo Depan Kapolri Sirine Nguing-Nguing Teror Sebenarnya

Hal itu disampaikan Sujiwo saat Kapolri memaparkan rilis akhir tahun 2023⁠

Baca Selengkapnya