Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI: Penjara Jadi Teror Hukum Orang-orang Kritis

YLBHI: Penjara Jadi Teror Hukum Orang-orang Kritis ilustrasi borgol. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memotret banyak masalah menyangkut penahanan seseorang oleh polisi saat tengah mengusut kasus. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari mengatakan, penahanan juga kerap digunakan sebagai alat untuk menekan pihak pengkritik rezim.

"Kasus-kasus penahanan inikan kalau kita lihat banyak juga di dalam kasus-kasus yang politik ya, yang ada kaitannya dengan ekspresi kritik ya. Nah kalau begitu, maka ini harus dibaca juga penahanan itu sekarang ya menjadi instrumen untuk melakukan penekanan, teror hukum kepada orang-orang yang kritis," tegas Era kepada Liputan6.com, Jumat (12/2).

Era menuturkan, praktik penahanan kerap dilakukan saat polisi tengah mengusut sebuah perkara dan seakan-akan menjadi sebuah kewajiban. Bahkan tak jarang dikenakan pula terhadap kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Di dalam praktiknya, polisi itu cenderung pokoknya langsung menahan orang begitu ini ancamannya lima tahun. Nah itu langsung dilakukan penahanan seolah-olah ini mandatory, padahal ini tidak. Bahkan dalam temuan YLBHI itu juga penahanan terhadap kasus-kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tak ada pengecualian," ujar Era.

Padahal menurut ketentuan yang ada, kata Era, penahanan bukanlah sesuatu kewajiban. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan bisa dilakukan bilamana memenuhi kondisi tertentu.

"Kalau di KUHAP itukan, penahanan itukan kewenangan. Kapan orang ditahan itu ketika ada keadaan di mana orang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Artinya itu bukan keharusan," sebut dia.

Era menjelaskan, secara objektif seseorang bisa ditahan bila terjerat kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di samping juga ada sejumlah tindak pidana meskipun ancamannya di bawah lima tahun tetapi masih bisa ditahan.

Namun menurut Era, YLBHI banyak menemukan kasus penahanan di luar ketentuan tersebut. Era bilang hal itu jelas berdampak serius bagi mereka yang ditahan.

"Nah ini dampaknya serius karena ketika orang ditahan maka kecenderungan putusan (pengadilan) itu pasti bersalah. Nah itu sangat-sangat berpengaruh terhadap putusan akhir ketika orang dilakukan penahanan," katanya.

Penahanan di Indonesia Paling Lama

Era juga mengkritisi soal lamanya waktu penahanan di Indonesia. Padahal praktik penahanan cenderung memperbesar potensi terjadinya kekerasan kepada mereka yang ditahan.

"Dan ketika orang ditahan itu potensi kekerasannya menjadi tinggi. Misalnya kaya Belanda, Belanda itu waktu penahanannya enam jam, terus diperpanjang kalau enggak salah 72 jam," sebutnya.

Jika dibanding dengan waktu penahanan di Indonesia tentu sangat berbeda jauh. Waktu penahanan di Tanah Air, menurut Era, bagi seseorang bisa mencapai 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari.

"Nah itu lama, potensi orang mendapatkan kesewenang-wenangan itu (juga) lama," katanya.

Era memandang, praktik seperti itu langgeng dilakukan banyak dikarenakan masalah pada regulasi yang ada. Menurutnya aturan menyangkut hal ini di KUHAP dianggap bermasalah.

"KUHAP kita itu punya banyak kelemahan. Kan KUHAP kita ini sejak 1981 ya, sudah banyak perkembangan-perkembangan HAM, konvensi-konvensi internasional yang kita ratifikasi," ucap dia.

Salah satu prinsip dalam HAM misalnya soal habeas corpus. Habeas corpus sendiri sederhananya merupakan prinsip yang menghendaki otoritas yang menahan seseorang harus mampu membuktikan bahwa mereka yang ditahan itu dalam keadaan baik-baik saja. Untuk itu mereka harus dihadapkan sesegera mungkin di muka pengadilan.

"Untuk diperiksa benar gak dia keadaannya baik gak, atau ditangkap, ditahan secara sah gak. Jadi itu ada prinsip itu, nah sementara di kita gak ada. Kalau di negara lain ya, misalnya di Belanda orang ditangkap itu ada hakim yang namanya kaya hakim komisaris gitulah ya. Jadi begitu orang ditangkap dia harus segera dihadapkan ke hakim," jelasnya.

Hakim itulah, kata Era yang akan menilai apakah seseorang itu layak ditahan atau tidak. Sementara di Indonesia tak ada mekanisme seperti ini.

"Jadi kewenangan kepolisian itu begitu besar, sangat luas tanpa ada kontrol, tanpa ada check and balance antara sistem, kalau di kita itukan ada penyidikan itu polisi, penuntutan itu jaksa, terus persidangan itu hakim. Nah antara sistem ini itu gak ada chack and balance. Jaksa di kita itu dia gak berperan sebagai pengendali perkara, padahal dia yang membuktikan di pengadilankan? Di pengadilan itukan polisi gak ada urusannya, jaksa yang membawa kasus ke pengadilan," tutur Era.

Praktik Kepolisian

Menurut Era, masalah ditemui bukan hanya pada regulasi, melainkan pula pada praktik kepolisian. Semisal menyangkut praktik polisi yang kerap meletakan penyelidikan bagian dari penyidikan. Menurutnya hal itu begitu keliru.

"Itu kan keliru besar, penyelidikan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda, kalau di dalam KUHAP itu yang namanya penyelidikan itu orang masih menginvestigasilah ya, ada gak sih dugaan tindak pidana atau tidak? Misalnya kaya ada kebakaran, itu polisi mengecek ini kebakaran ini apakah karena kesengajaan atau nggak. Apakah ada dugaan tindak pidana di situ, itu ranahnya penyelidikan," sebut Era.

Jika didapati adanya dugaan kesengajaan, maka kata Era baru naik ke penyidikan. Penyidikan berfungsi untuk mencari barang bukti dan tersangka.

"Ini proses, satu rangkaian proses jadi bukan bagian dari penyidikan. Di Perkap (Peraturan Kapolri) itu dia meletakan penyelidikan ini bagian dari penyidikan, nah implikasinya apa? Dalam praktiknya banyak orang yang ditangkap tanpa ada proses-proses penyelidikan," sebut dia.

Menurut Era hal itu bisa terjadi lantaran penafsiran liar oleh kepolisian terhadap KUHAP.

"Karena KUHAP ada kelemahan, kemudian Polri mencoba mengisi. Sebenarnya Perkap bagus aja sepanjang Perkap fungsinya untuk memperkuat koordinasi dan tidak berimplikasi merugikan hak-hak tersangka. Tapi ketika itu berimplikasi merugikan hak tersangka maka ini persoalan serius," tandas Era.

KSP Jamin Tak Ditangkap

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengklaim, pemerintah tidak pernah takut dikritik oleh publik. Hal tersebut menanggapi soal tuduhan berbagai pihak yang menyebut era kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini sulit untuk menyampaikan kritik.

"Pemerintah tidak pernah takut kritik. Kritik itu jantung demokrasi," katanya kepada merdeka.com, Kamis (11/2).

Dia menepis penilaian publik bahwa pemerintah menjerat dengan UU ITE kepada masyarakat yang mengkritik pemerintah. Malah Fadjroel pun meminta agar masyarakat mengetahui isi dari UU tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah tidak akan menangkap warga bila melaporkan kondisi pelayanan publik.

"Saya pastikan kalau Anda lapor tidak akan kami tangkap. Jadi jangan ragu-ragu. Silakan gunakan sarana itu dengan sebaik-baiknya," kata Moeldoko dalam acara Kantor Staf Presiden (KSP) Mendengar melalui kanal Youtube pada Kamis (11/2).

Moeldoko mengatakan masyarakat bisa menggunakan laman lapor.go.id untuk menyampaikan persoalannya. Menurut Moeldoko, KSP melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan laporan tersebut dengan cepat.

"Kepada siapa pun dapat menyampaikan di lapor.go.id," ujar Moeldoko.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kesal Megawati Semprot Menteri Yasonna
VIDEO: Kesal Megawati Semprot Menteri Yasonna "Lu Jadi Menteri Ngapain? Kita Ditarget Melulu"

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memarahi Menteri Hukum dan HAM sekaligus Kader PDIP Yasonna Laoly.

Baca Selengkapnya
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam
Romo Magnis: Ada Kesan Hukum Jadi Alat Bungkam

Masyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.

Baca Selengkapnya
Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu
Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis

Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri
Polisi Jawab Desakan Tangkap Firli Bahuri, Begini Kata Kombes Ade Safri

Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik
VIDEO: Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Diyakini Bakal Beri Serangan Balik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.

Baca Selengkapnya