Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial

YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.

Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama.

Dari monitoring kasus yang dilakukan, ada delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai mainstream di masyarakat.

Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu ada kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula siar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dia menyebut, dari 67 kasus penodaan agama atau penistaan agama, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

"Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara," kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema 'Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE', Minggu (4/7).

Dari jumlah 67 kasus yang dicatatnya, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.

Dia bicara pengenaan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat," paparnya.

Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

"Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Platform Video Pendek Ini Hapus 667.504 Akun yang Langgar Aturan Berkali-kali
Platform Video Pendek Ini Hapus 667.504 Akun yang Langgar Aturan Berkali-kali

Ada aturan yang diberlakukan dalam komunitas platform. Namun, aturan tersebut berkali-kali dilarang.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu
Menkominfo Budi Arie Akui Hoaks Makin Merajalela Jelang Pemilu

Daftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi
Punya Puluhan Ribu Pengikut, Tiga Akun Medsos Promosikan Judi Online Ini Ditutup Komdigi

Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Orang Ditangkap
Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Orang Ditangkap

Judi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya