YLKI sarankan keluarga korban kecelakaan KRL gugat Pertamina
Merdeka.com - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyarankan keluarga korban tabrakan KRL di Bintaro, Jakarta Selatan, menggugat PT Pertamina. Menurut dia, hal itu lantaran truk pengangkut bahan bakar minyak yang diduga menerobos palang pelintasan kereta adalah milik Pertamina dan diduga sopirnya ceroboh.
"Keluarga korban mestinya bisa menuntut Pertamina, minta ganti rugi. Kan truk yang menerobos milik Pertamina," kata Tulus dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).
Bahkan, lanjut Tulus, masyarakat umum apalagi khususnya pengguna kereta api bisa melakukan gugatan kepada negara (class action). Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna angkutan massal dilindungi oleh undang-undang dan berhak mendapat perlindungan, serta berhak menggugat negara jika moda transportasi massal yang dikelola pemerintah itu dirasa tidak aman.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
"Masyarakat bisa melakukan class action karena dalam undang-undang transportasi masyarakat berhak untuk mendapatkan moda transportasi yang aman dan nyaman," ujar Tulus.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.
Baca SelengkapnyaYLKI menawarkan dua solusi yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Commuter Line No.KA 1677 lintas Rangkas Bitung-Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaKAI berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait termasuk membentuk tim investigasi.
Baca SelengkapnyaPengguna KRL ramai-ramai mengeluhkan AC di dalam gerbong kereta yang mati.
Baca SelengkapnyaAksi sigap security KRL bantu gendong penumpang yang baru kecelakaan ini viral, tuai pujian.
Baca SelengkapnyaPetugas di lapangan siap membantu laporan pengguna KRL terkait tindakan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaProses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca Selengkapnya