Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI sebut keluhan Acho soal Green Pramuka hal biasa

YLKI sebut keluhan Acho soal Green Pramuka hal biasa Apartemen Green Pramuka City. ©2016 Merdeka.com/greenpramukacity.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai curhatan Komika Muhadkly alias Acho terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka adalah hal biasa. Karena memang wajar jika keluhan konsumen disampaikan melalui media sosial.

Anggota Pengaduan dan hukum YLKI Mustafa mengatakan, selama apa yang dituliskan oleh Acho itu fakta seharusnya kasus ini tak perlu dibesar-besarkan.

"Ketika itu dituangkan ke ruang publik, dan selama itu bisa menunjukkan fakta, dan ditujukan untuk kepentingan umum, untuk membela diri, serta untuk mengungkap kebenaran itu sah-sah saja," katanya di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (9/8).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui masalah Apartemen Green Pramuka sejak lama. Bahkan, Mustafa mengklaim, sebelum ada kasus Acho mencuat ke publik, YLKI sudah mengetahuinya.

"Kita ada datanya sekitar tahun 2015 sudah terima jadi total 5 berkas pengaduan yang masuk YLKI tapi bukan atas namanya saudara Acho," jelasnya.

Sebagai lembaga yang melindungi konsumen, YLKI berharap pemerintah dapat melindungi penghuni rusun yang lain. "Jangan dengan alasan satu orang saja tapi satu orang konsumen juga harus dilindungi," tutupnya.

Seperti diketahui, sebagai konsumen Acho berharap dia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.

Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut

Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung

Ganjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik

Baca Selengkapnya