YLKI sebut keluhan Acho soal Green Pramuka hal biasa
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai curhatan Komika Muhadkly alias Acho terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka adalah hal biasa. Karena memang wajar jika keluhan konsumen disampaikan melalui media sosial.
Anggota Pengaduan dan hukum YLKI Mustafa mengatakan, selama apa yang dituliskan oleh Acho itu fakta seharusnya kasus ini tak perlu dibesar-besarkan.
"Ketika itu dituangkan ke ruang publik, dan selama itu bisa menunjukkan fakta, dan ditujukan untuk kepentingan umum, untuk membela diri, serta untuk mengungkap kebenaran itu sah-sah saja," katanya di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (9/8).
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Siapa yang setuju dengan AHY? Menteri ATR/BPN ini mengaku sudah berbicara dengan capres Prabowo Subianto yang memiliki kekhawatiran yang sama. Menurutnya, jika kemiskinan dipertahankan, maka jual beli suara semakin merajalela. 'Kalau kemiskinan dipertahankan, politik vote buying akan merajalela. Jadi ini perlu jadi atensi kita bersama, dan saya telah berbicara intens dengan Pak Prabowo Subianto yang setuju beliau sangat setuju karena beliau juga merasakan hal yang sama dan Gerindra mengalami nasib yang tidak jauh berbeda. Artinya di luar ekspektasi yang telah ditargetkan sebelumnya,' pungkasnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui masalah Apartemen Green Pramuka sejak lama. Bahkan, Mustafa mengklaim, sebelum ada kasus Acho mencuat ke publik, YLKI sudah mengetahuinya.
"Kita ada datanya sekitar tahun 2015 sudah terima jadi total 5 berkas pengaduan yang masuk YLKI tapi bukan atas namanya saudara Acho," jelasnya.
Sebagai lembaga yang melindungi konsumen, YLKI berharap pemerintah dapat melindungi penghuni rusun yang lain. "Jangan dengan alasan satu orang saja tapi satu orang konsumen juga harus dilindungi," tutupnya.
Seperti diketahui, sebagai konsumen Acho berharap dia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.
Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.
Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.
Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca Selengkapnya