Yogyakarta akan Berlakukan Jam Malam Bagi Anak Berusia di Bawah 18 Tahun
Merdeka.com - Pemkot Yogyakarta berencana akan menetapkan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun. Pemberlakuan jam malam ini untuk mengantisipasi keterlibatan anak di bawah 18 tahun dalam kasus kejahatan jalanan.
Pemberlakuan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Perwal ini mengatur larangan anak berusia di bawah 18 tahun untuk keluar pada jam 22.00 hingga 04.00 WIB.
Ada sejumlah pengecualian anak di bawah umur 18 tahun keluar di malam hari, di antaranya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi; aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal; anak bepergian didampingi orang tua atau wali; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana Jam Gadang di malam hari? Di malam hari, Jam Gadang menjadi lebih menawan dengan lampu-lampu berwarna yang menerangi bangunan tersebut, menciptakan suasana yang romantis dan hangat.
-
Kenapa modifikasi cuaca dilakukan di Yogyakarta? Kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca dilakukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan awan hujan pada periode transisi sebelum memasuki puncak musim kemarau sehingga bisa mengisi tampungan air atau waduk di daerah yang mengalami kekeringan.
-
Kenapa Kirab Malam Satu SUro dilakukan? Malam itu, Ganjar tampak ditemani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, anggota DPR RI Aria Bima, dan sejumlah tokoh lain. Ganjar dan Gibran terlihat jalan bersama saat mengikuti kirab.
Pj Wali kota Yogyakarta Sumadi menerangkan bahwa pemberlakuan jam malam ini harus dipahami tidak seperti dalam kondisi perang. Peraturan ini dikeluarkan, kata Sumadi, demi menciptakan kota yang layak anak.
"Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya begini, kita kan menyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak," kata Sumadi, Kamis (23/6).
Sumadi membeberkan pemberlakuan jam malam ini dibuat untuk mengintensifkan interaksi anak dengan keluarga di dalam rumah. Sumadi berpendapat keluarga mempunyai peranan penting dalam mewujudkan misi kota layak anak ini.
Sumadi membeberkan dari hasil survei yang dilakukan pada anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta dipicu kurangnya interaksi keluarga di rumah. Sumadi menuturkan fenomena anak berhadapan dengan hukum ini biasanya terjadi pada malam hari atau dini hari.
"Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya. Biar ada komunikasi," urai Sumadi.
Sumadi menambahkan jika pihaknya juga mensinyalir bahwa saat ini kurang wadah bagi anak untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi. Untuk itu, lanjut Sumadi, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda menyalurkan kreativitasnya. Salah satu ruang publik yang telah dibuat adalah Edu Park di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran," pungkas Sumadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaSurabaya jadi kota pertama Indonesia yang berpotensi jadi Kota Layak Anak Kelas Dunia.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.
Baca SelengkapnyaProgram inovatif Pmekot Surabaya yang berpihak pada anak bisa jadi contoh bagi daerah lain
Baca SelengkapnyaMeutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial.
Baca SelengkapnyaMeutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengeluarkan regulasi sementara terkait batas usia pengguna media sosial.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaHal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.
Baca SelengkapnyaMenurut Suswono, guru PAUD memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak bangsa.
Baca Selengkapnya