Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yogyakarta Izinkan Buka Bersama dengan Pembatasan Kapasitas 50 Persen

Yogyakarta Izinkan Buka Bersama dengan Pembatasan Kapasitas 50 Persen Ribuan restoran terancam tutup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan edaran tentang pedoman ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satunya mengizinkan kegiatan buka bersama, hanya saja dengan pembatasan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Pembatasan kapasitas ini memang sudah jamak dilakukan dalam kegiatan apapun. Tujuan utamanya adalah tidak menyebabkan kerumunan. Begitu pula dengan kegiatan buka bersama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa (13/4).

Menurut dia pemberian izin untuk kegiatan buka bersama tersebut juga berlaku apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi terbuka, seperti pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa, bahkan kegiatan "sahur on the road".

“Kami tentu tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” katanya.

Jika sebuah kegiatan menimbulkan kerumunan, maka Agus memastikan akan melakukan upaya penertiban dan pembubaran. “Yang harus dihindari adalah membuat kerumunan karena berpotensi terjadi penularan. Jika ingin membuat kegiatan, maka pengaturan kapasitas menjadi sangat penting dilakukan,” katanya.

Kegiatan keramaian yang juga akan menjadi objek pengawasan Satpol PP Kota Yogyakarta adalah pasar Ramadhan, yaitu pasar dadakan yang menyediakan beraneka makanan kebutuhan berbuka.

Tradisi pasar Ramadhan yang cukup dikenal di Kota Yogyakarta berada di beberapa lokasi seperti di Kauman, sepanjang Jalan Nitikan, dan Jogokaryan.

“Pengawasannya juga sama. Kegiatan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada kerumunan,” katanya.

Agus menambahkan, protokol yang menjadi acuan dalam penegakan adalah aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sampai saat ini masih berlaku.

“Makanya, tidak ada kegiatan Gugus Ramadhan yang kami bentuk tahun ini tetapi seluruhnya dikembalikan ke aturan PPKM mikro,” katanya.

Selain kegiatan buka bersama, dalam Surat Edaran Nomor 451/1353/SE/2021 tersebut juga diatur mengenai kegiatan ibadah di masjid seperti shalat fardu, tarawih, tadarus Al-Quran, i'tikaf yang seluruhnya masih diizinkan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Durasi pengajian maupun ceramah pun dibatasi maksimal 15 menit dan pengurus masjid diminta menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol kesehatan saat ibadah.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tetap akan dilakukan karena tidak membatalkan puasa sesuai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), demikian Agus Winarto.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023

Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023

GBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi saat Misa Akbar di GBK
Ini Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi saat Misa Akbar di GBK

Masyarakat yang tidak berkepentingan diimbau tidak melintas di sekitar GBK agar tidak memicu kepadatan lalu lintas.

Baca Selengkapnya