Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yogyakarta Perpanjang PPKM, Ini Aturan Hingga Tingkat RT

Yogyakarta Perpanjang PPKM, Ini Aturan Hingga Tingkat RT Menkop UKM Teten Masduki Bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. ©2020 Liputan6.com/Tira Santira

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY resmi diperpanjang hingga 23 Februari 2021. Perpanjangan PPKM di DIY ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 5/Instr/2021.

Instruksi ini ditandatangani Gubernur DIY, Sultan HB X pada Senin (8/2). Dalam Instruksi Gubernur ini ada perubahan dimana PPKM akan diterapkan dengan berbasis mikro.

Sultan mengatakan, PPKM berbasis mikro akan diberlakukan hingga ke tingkat Kelurahan maupun RT/RW. Sultan menerangkan, akan ada kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Nantinya ada empat kategori zonasi tingkat RT. Keempat kategori ini adalah hijau, kuning, oranye dan merah.

"RT/RW itu masuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar Sultan dalam Instruksi Gubernurnya.

Sedangkan untuk RT/RW masuk kategori Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

"Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," ungkap Sultan.

Sultan memaparkan RT/RW masuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

"Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," urai Sultan.

Terakhir, RT/RW masuk Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Skenario pengendalian tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Selanjutnya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Pemerintah juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Lalu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," imbuh Sultan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot
Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot

Duit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE)

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi
Tri Tito Karnavian Lantik 6 Penjabat Ketua TP PKK Provinsi

Mereka yang dilantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta

Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ganti Nama Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu
Heru Budi Ganti Nama Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu

Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pramono Serang Program Ridwan Kamil 1 RW Rp1 Miliar: Angkanya Tidak Boleh Lebih 5 Persen
Pramono Serang Program Ridwan Kamil 1 RW Rp1 Miliar: Angkanya Tidak Boleh Lebih 5 Persen

Pramono mengingatkan bahwa persoalan besaran anggaran sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Pramono Ingin Biaya Operasional RT Naik Jadi Rp4 Juta dan RW Rp5 Juta
Pramono Ingin Biaya Operasional RT Naik Jadi Rp4 Juta dan RW Rp5 Juta

Pramono juga ingin memasang CCTV di seluruh sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Ketum TP PKK Tekankan 6 SPM sebagai Konsep Baru Posyandu

Tri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!
Tegas, Heru Larang RPTRA jadi Lokasi Kampanye Pilkada!

"Silakan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Heru.

Baca Selengkapnya
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka
Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Pemkot Jaktim Bakal Bangun Puskesmas Kelurahan Kayu Putih di Atas Lahan Ruang Terbuka

Baca Selengkapnya
Rita Dondokambey Beri Materi di Bintek TP PKK Boltim, Minta APBDes Dapat Bantu Program di Desa
Rita Dondokambey Beri Materi di Bintek TP PKK Boltim, Minta APBDes Dapat Bantu Program di Desa

Rita menjelaskan, perencanaan dan pelaksanaan gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 program pokok PKK

Baca Selengkapnya