Yuddy: ASN di KPK tak bisa seenaknya sendiri koreksi pimpinan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan seluruh pegawai yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan-aturan disiplin dan ketentuan tentang kepegawaian. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002.
Oleh karenanya, menurut Yuddy, aksi demo mosi tidak percaya pegawai KPK terhadap Plt Pimpinan lembaga itu sepantasnya dilakukan. Dia mengatakan seharusnya pegawai KPK yang termasuk dalam pegawai ASN tidak boleh mengkritik pimpinannya sendiri.
"Jadi gini, jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Aparatur Sipil Negara itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana PPK dan PPS melanggar kode etik? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang menetapkan kode etik KPPS? Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
Yuddy mengatakan, jika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, seluruh pegawainya harus patuh.
"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalau pun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh, katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan. Selama dia Aparatur Sipil Negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ujar Yuddy.
Ditanya bagaimana jika demo tersebut merupakan ungkapan kekecewaan, Yuddy dengan cepat mengatakan, "Enggak bisa."
"Anda ada aturan jadi wartawan tidak mentaati aturan of conduct dari perusahaan Anda gimana? Kalau yang lain silakan. Saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa silakan, kalau ada ASN dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaIda menilai pemeriksaan kode etik ke depan perlu digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Selengkapnya