Yulianis akui diperintah Nazar terima fee PT Nindya Karya & PT DGI
Merdeka.com - Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup milik Nazarudin, mengaku diperintah oleh bosnya untuk menerima fee dari PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya. Menurutnya, fee yang diterima dari dua PT tersebut nantinya dikelola istri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.
"Saya diperintah untuk kontrol semua perusahaan Pak Nazar dan diperintah untuk menerima fee dari rekanan Pak Nazar. Seperti Nindya Karya, BUMN, PT DGI," ucapnya saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/2).
Yulianis menjelaskan, setelah diterima, fee tersebut langsung dikelola oleh Neneng dan disimpan dalam brankas. Awalnya, pada tahun 2009 hanya ada satu brankas di perusahaan itu, namun 2010 brankas bertambah khusus untuk menyimpan duit fee.
-
Dimana harta benda nenek disimpan? Wagiyanti mengatakan, seluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
-
Apa koleksi Narji di rumahnya? Tidak hanya mewah, rumahnya juga berdiri di atas lahan yang sangat luas. Bahkan, lahan tersebut sangat luas sehingga Narji dapat menggunakannya untuk mengoleksi banyak tanaman hias.
-
Dimana Narji simpan koleksi sepatunya? Narji memiliki lemari khusus untuk menyimpan koleksi sepatu atau sneakersnya.
-
Dimana Narji menanam koleksinya? Di bagian belakang rumahnya, Narji memiliki lahan untuk menanam berbagai tanaman.
-
Apa yang dimaksud dengan nafkah istri? Sementara itu, nafkah istri adalah uang yang khusus diberikan oleh suami kepada istrinya, sering kali disebut sebagai uang jajan.
-
Di mana orang kaya menyimpan uangnya? Banyak jutawan menyimpan banyak uang mereka dalam bentuk tunai atau setara kas. Instrumen investasi ini dipilih lantaran bersifat likuid atau mudah dicairkan sewaktu-waktu. Contoh aset setara kas yang populer adalah reksa dana pasar uang, sertifikat deposito, surat berharga komersial, dan surat berharga negara.
Yulianis menuturkan, jumlah fee dari realisasi proyek yang diterimanya berbeda-beda. "Kisaran 7,5 persen hingga 22 persen. Sebagian besar fee dibayarkan dengan cek yang kemudian diserahkan ke bagian keuangan Oktarina Furi dan dilaporkan ke Nazaruddin," tambahnya.
"Kita dikasih cek. Contoh DGI ngasih beberapa cek dan saya terima ceknya, saya kasih ke Oktarina Furi," jelasnya.
Setelah fee berupa cek itu dicairkan, kemudian disimpan di brankas. Setelah itu, atas perintah istri Nazar, pada 2010 uang-uang tersebut dipisahkan dalam dua brankas X dan Y, serta satu brankas internal.
"Brankas IN (internal) itu operasional kantor sehari-hari bayar gaji, itu dari proyek APBN. Brankas X itu fee plus selisih kontrak X dan in dari proyek yang kita kerjakan," paparnya.
"Brankas X itu fee plus selisih kontrak X dan in dari proyek yang kita kerjakan," tambahnya.
Merasa tak cukup, istri Nazar kembali menambah brankas pribadi. "Jadi habis itu Bu Neneng simpen brankas lagi di tengah di antara X dan In," pungkasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, sumber keuangan Permai Group terutama berasal dari imbalan yang diberikan pihak lain kepada Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin selaku anggota DPR dan anggota banggar fraksi Demokrat mengupayakan pihak lain untuk mendapatkan proyek yang dibiayai APBN. Di antaranya PT DGI dan Nindya Karya.
Disebutkan, dari komitmen fee 22 persen, Nazaruddin mendapatkan uang sekitar Rp 23 miliar dari PT DGI karena mendapatkan proyek pembangunan Universitas Udayana, BP2IP Surabaya tahap III, Universitas Mataram, dan masih banyak lagi. Uang itu diberikan Direktur PT DGI Mohammad El Idris kepada Yulianis.
Nazar juga mendapatkan uang dari PT Nindya Karya sebesar Rp 17 miliar. Sebab, PT NK mendapatkan sejumlah proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya pada 2010 atas bantuan Nazaruddin. Uang itu diberikan pihak PT NK Heru Sulaksono juga kepada Yulianis.
Setelah menerima fee tersebut melalui Yulianis, pengelolaan uang-uang harus berdasar perintah dari Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencecar Nayunda soal gaji sebagai staf honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaBiduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan
Baca SelengkapnyaBibie mengenal Nayunda dari organisasi sayap partai NasDem, Garnita Malahayati.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila menegaskan sudah mengembalikan uang Rp70 juta usai hadir sebagai saksi
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaHakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK mencecar SYL soal pemberian tas Balenciaga ke biduan Nayunda.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaGadis kelahiran 1991 itu pun mengaku menerima sejumlah pemberian dari SYL selama menjabat sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaNayunda menjelaskan tas mewah tersebut diberikan oleh SYL melalui Direktur Alsintan Kementrian Pertanian Muhammad Hatta
Baca Selengkapnya