Yusril: 2 Kali berkas Ongen dikembalikan tanda bukti polisi lemah
Merdeka.com - Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen untuk kedua kalinya. Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19 dan kejaksaan meminta polisi untuk melengkapi.
Yusril mengatakan sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. "Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukkan bukti lemah," ujar Yusril.
Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukkan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Yusril menuding polisi tidak bertindak apa-apa. "Misalkan nanti Jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MoU antar Kejaksaan dengan polisi.
Jika itu sampai terjadi, Yusril mengatakan Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.
"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan? Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan saat ini berkas sedang diteliti. Penyidik pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujarnya.
(mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya