Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: 2 Kali berkas Ongen dikembalikan tanda bukti polisi lemah

Yusril: 2 Kali berkas Ongen dikembalikan tanda bukti polisi lemah Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen untuk kedua kalinya. Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19 dan kejaksaan meminta polisi untuk melengkapi.

Yusril mengatakan sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. "Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukkan bukti lemah," ujar Yusril.

Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukkan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Yusril menuding polisi tidak bertindak apa-apa. "Misalkan nanti Jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.

Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MoU antar Kejaksaan dengan polisi.

Jika itu sampai terjadi, Yusril mengatakan Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.

"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan? Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan saat ini berkas sedang diteliti. Penyidik pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/3).

Selain itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujarnya.

(mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya