Yusril: Abraham Samad salah tafsirkan WN istimewa
Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad salah menafsirkan istilah warga negara istimewa. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia.
Hal itu ditulis Yusril saat berkicau di akun twitter miliknya dengan akun @Yusrilihza_Mhd.
"Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa enggak dikenal dalam sistem kewarganegaraan kita. Presiden/wapres adalah jabatan," tulis Yusril, Selasa (20/11).
-
Apa yang dibagikan Azizah Salsha di media sosial? Saat ini, dia baru saja membagikan foto terbarunya dari sesi pemotretan.
-
Apa yang diunggah Azizah Salsha di Instagram? Pada pandangan pertama, tidak ada yang tampak aneh pada serangkaian foto yang diunggah di akun Instagram @acadumpie. Dalam gambar-gambar tersebut, Azizah Salsha tampak sangat menikmati liburan kerjanya.
-
Kapan Yusof Ishak meninggal? Pria keturunan Minangkabau ini menjabat sebagai presiden Negeri Singa sejak 9 Agustus 1965 hingga ajal menjemputnya pada 23 November 1970.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa yang Selfi Yamma tulis di unggahannya? “Saar kita telah kehilangan segala yang membuat kita tersesat, merasa seakan seluruh dunia telah melupakan kita, dan tak ada arah yang dapat dikejar,“ “Walau seluruh dunia seakan mengutuk kita, tetapi janganlah lupa bahwa Allah SWT senantiasa menyambut kehadiran hamba-Nya,“ tulisnya.
Tidak hanya itu, dia juga menilah Abraham salah menafsirkan kalimat dalam konstitusi yang seolah KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik. Terlebih, saat ini Boediono tengah menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Korupsi yang diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur Bank Indonesia, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono," tandasnya lagi.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, DPR baru bisa melakukan tindakan jika presiden atau wakil presiden melakukan korupsi dengan membuat pendapat. Melalui pendapat itu, DPR mengirimkan langsung melalui KPK.
Bahkan, sebelum pertemuan antara DPR dan KPK dilakukan hari ini, DPR memberikan rekomendasi agar KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus century. Namun, KPK justru melempar balik kepada parlemen.
"Ini akan timbulkan debat panjang di DPR. Meski demikian, saya ingin lihat juga bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeachment akan terjadi?" pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad melemparkan tanggung jawab kepada DPR untuk menyelidiki keterlibatan Wakil Presiden Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout century.
Menurut Abraham, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.
"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaTim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaGus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaPemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor dan berujung polemik.
Baca SelengkapnyaNama Yusril salah satu yang diusulkan menjadi Cawapres Prabowo.
Baca SelengkapnyaWasekjen PBNU menyinggung penurunan jabatan Nusron di PBNU.
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya