Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Abraham Samad salah tafsirkan WN istimewa

Yusril: Abraham Samad salah tafsirkan WN istimewa Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad salah menafsirkan istilah warga negara istimewa. Padahal, istilah itu tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia.

Hal itu ditulis Yusril saat berkicau di akun twitter miliknya dengan akun @Yusrilihza_Mhd.

"Saya beda pendapat dengan Abraham Samad. Istilah WN istimewa enggak dikenal dalam sistem kewarganegaraan kita. Presiden/wapres adalah jabatan," tulis Yusril, Selasa (20/11).

Tidak hanya itu, dia juga menilah Abraham salah menafsirkan kalimat dalam konstitusi yang seolah KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik. Terlebih, saat ini Boediono tengah menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Korupsi yang diduga dilakukan Boediono dilakukannya ketika menjadi gubernur Bank Indonesia, bukan sebagai wapres. Karena itu KPK berwenang menyidik Boediono," tandasnya lagi.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945, DPR baru bisa melakukan tindakan jika presiden atau wakil presiden melakukan korupsi dengan membuat pendapat. Melalui pendapat itu, DPR mengirimkan langsung melalui KPK.

Bahkan, sebelum pertemuan antara DPR dan KPK dilakukan hari ini, DPR memberikan rekomendasi agar KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus century. Namun, KPK justru melempar balik kepada parlemen.

"Ini akan timbulkan debat panjang di DPR. Meski demikian, saya ingin lihat juga bagaimana sikap DPR atas pernyataan Ketua KPK. Akankah proses impeachment akan terjadi?" pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad melemparkan tanggung jawab kepada DPR untuk menyelidiki keterlibatan Wakil Presiden Boediono ketika menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam kasus bailout century.

Menurut Abraham, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti pejabat negara setingkat wakil presiden.

"Dalam hukum konstitusi, terhadap warga negara istimewa penyelidikan itu adalah hak DPR, kami tidak berwenang," ujar Abraham saat menjawab pertanyaan Timwas Century di Gedung DPR, Selasa (20/11). (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014

Yusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa "Itu Dilakukan Adik Muhaimin"

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji
Bela Gus Yahya, Wakil Ketua Takmir Masjid PBNU 'Semprot' Nusron Wahid Soal Pansus Haji

Gus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor

Pemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor dan berujung polemik.

Baca Selengkapnya
Ini Modal Politik Yusril Ihza Mahendera jika Digaet Prabowo jadi Cawapres
Ini Modal Politik Yusril Ihza Mahendera jika Digaet Prabowo jadi Cawapres

Nama Yusril salah satu yang diusulkan menjadi Cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PBNU Balas Nusron Wahid Soal Pansus Haji: Sangat Tidak Elok
Wasekjen PBNU Balas Nusron Wahid Soal Pansus Haji: Sangat Tidak Elok

Wasekjen PBNU menyinggung penurunan jabatan Nusron di PBNU.

Baca Selengkapnya
Guyonan Suswono soal Janda Kaya Dinilai Hanya Soal Kepatutan, Tak Ada Unsur Penistaan Agama
Guyonan Suswono soal Janda Kaya Dinilai Hanya Soal Kepatutan, Tak Ada Unsur Penistaan Agama

Dia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya