Yusril ajukan uji materi soal Daerah Istimewa Surakarta ke MK
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara yang juga pengacara Kraton Kasunanan Surakarta, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi terkait Daerah Istimewa Surakarta (DIS) ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu akan diajukan pada awal tahun 2013.
"Sebenarnya masyarakat tinggal mengajukan uji materi undang-undang yang telah ada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi perlu dilakukan sesuai jalur yang ada, tidak perlu harus berdarah-darah, karena aturan-aturan yang ada itu semuanya sudah jelas," ujar Yusril, di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (15/12).
Menurut Yusril, Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebenarnya sudah ada sejak dulu. Pemerintah hanya tinggal menghidupkan dan tidak perlu membentuk lagi. DIS lanjut Yusril, tak memerlukan undang-undang lagi.
-
Bagaimana negara tertua terbentuk? Mereka mulai menetap di suatu wilayah dan mulai mengembangkannya. Hal ini merupakan awal dari pembentukan konsep negara.
-
Kapan negara tertua di dunia mulai ada? Pada tahun 6000 SM, para pemburu-pengumpul dikenal telah tinggal di Lembah Sungai Nil.
-
Kapan UTBK pertama kali dilaksanakan? UTBK sendiri mulai dilaksanakan pada tahun 2019.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Dimana negara tertua di dunia? Negara dengan sejarah peradaban tertua di dunia adalah Mesir kuno.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
"DIS itu tak perlu undang-undang lagi. Itu kan sudah ada jauh sebelum negara kita lahir. DIS juga merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada," tambahnya.
Yusril menuturkan, untuk mewujudkan DIS hanya dibutuhkan political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yusril mencontohkan, provinsi Aceh sebagai daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Aceh saat ini memang menjadi istimewa, karena merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan.
"Surakarta dan Yogjakarta itu sampai sekarang kerajaannya masih ada tanpa terputus, lain dengan Aceh," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil sendiri diangkat menjadi Kurator Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca Selengkapnya