Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Apa dasar hukum Jokowi izinkan Gloria jadi Paskibraka?

Yusril: Apa dasar hukum Jokowi izinkan Gloria jadi Paskibraka? Gloria bertemu Presiden Jokowi dan Wapres JK. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan landasan hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk ikut menjadi anggota Paskibraka dalam upacara penurunan bendera merah putih di Istana Merdeka. Alasannya, pelajar asal Depok ini memiliki paspor Prancis.

Yusril menuturkan, berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015, syarat untuk menjadi anggota pasukan Paskibraka adalah WNI. Sementara Gloria lahir dari perkawinan campuran yakni, ayahnya WN Prancis dan ibunya WNI.

"Tidak jelas betul apa dasar hukum Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla membolehkan Gloria Natapradja Hamel menjadi anggota Paskibraka untuk ikut menurunkan bendera di Istana. Berdasarkan UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang berlaku ketika itu (tahun 2000 saat Gloria lahir) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI. Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas 'ius sanguinis patriachat, (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah)," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8).

Lebih lanjut, Yusril mengatakan mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan. Sebab UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan yakni UU No 12/2006 baru disahkan tahun 2006. UU tersebut tidak berlaku surut dan paspor Gloria yang diakui juga Parpor Prancis

"Mungkin saja dia punya KITAB atau Kartu Izin Tinggal Tetap mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja," ujar Yusril.

Yusril menegaskan Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan dasar hukum membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana Rabu pagi. Terlebih yusril menuding Gloria korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakukan rekrutmen anggota Paskibraka.

Pada akhirnya, Yusril menilai pemerintah akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama. Membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, dengan risiko melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan.

"Saya sangat bersimpati pada Gloria karena dia adalah korban. Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya yang merasa telah dipermalukan di depan publik," tutup Yusril. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bripka Joko Polisi Penggali Kubur Tolak Tawaran Kapolri untuk Sekolah Perwira, Tapi Lebih Pilih Hal Ini
Bripka Joko Polisi Penggali Kubur Tolak Tawaran Kapolri untuk Sekolah Perwira, Tapi Lebih Pilih Hal Ini

Jenderal Listyo sempat menawarkan sekolah perwira kepada Bripka Joko.

Baca Selengkapnya
Polisi Penggali Kubur Langsung Ditemui Kapolri Listyo, Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Ini
Polisi Penggali Kubur Langsung Ditemui Kapolri Listyo, Ditawari Sekolah Perwira Malah Minta Ini

Alih-alih menerima, Joko justru meminta hal lain. Apa yang diminta ke Kapolri?

Baca Selengkapnya
Tanggapan Jokowi Mantan Mentan Syahrul Limpo Dijemput Paksa KPK
Tanggapan Jokowi Mantan Mentan Syahrul Limpo Dijemput Paksa KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
Putri Korban Bom Surabaya Berhasil jadi Bintara Polisi, Tangis Sang Ayah Pecah Sambil Duduk di Kursi Roda
Putri Korban Bom Surabaya Berhasil jadi Bintara Polisi, Tangis Sang Ayah Pecah Sambil Duduk di Kursi Roda

Momen haru terjadi usai putri anggota polisi korban bom Surabaya diterima seleksi Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Kagum Temui Bripka Joko Jadi Penggali Kubur, Ditawari Sekolah Perwira
VIDEO: Kapolri Listyo Kagum Temui Bripka Joko Jadi Penggali Kubur, Ditawari Sekolah Perwira

Aksi mulia personel Polsek Samarinda Ulu, Bripka Joko Hadi Aprianto menarik perhatian pimpinan Polri.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Sang Ayah Gugur di Medan Operasi, Cerita Julvian Berjuang Keras Agar Lulus Jadi Kowad TNI
Sang Ayah Gugur di Medan Operasi, Cerita Julvian Berjuang Keras Agar Lulus Jadi Kowad TNI

Sosok perempuan teguh ini berjuang keras demi bisa lulus menjadi seorang Kowad TNI. Ia terinspirasi dari sosok mendiang ayahnya Sertu TNI Yafet Harimisa.

Baca Selengkapnya
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024
TPN Ganjar Kritik Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo: Sulit Dibantah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024

Deputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri
Ragam Alasan SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan: Sudah Uzur hingga Kesehatan Istri

SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Baca Selengkapnya