Yusril: Apa dasar hukum Jokowi izinkan Gloria jadi Paskibraka?
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan landasan hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk ikut menjadi anggota Paskibraka dalam upacara penurunan bendera merah putih di Istana Merdeka. Alasannya, pelajar asal Depok ini memiliki paspor Prancis.
Yusril menuturkan, berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015, syarat untuk menjadi anggota pasukan Paskibraka adalah WNI. Sementara Gloria lahir dari perkawinan campuran yakni, ayahnya WN Prancis dan ibunya WNI.
"Tidak jelas betul apa dasar hukum Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla membolehkan Gloria Natapradja Hamel menjadi anggota Paskibraka untuk ikut menurunkan bendera di Istana. Berdasarkan UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang berlaku ketika itu (tahun 2000 saat Gloria lahir) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI. Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas 'ius sanguinis patriachat, (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah)," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8).
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang menyampaikan belasungkawa? Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawa terhadap semua korban serangan teroris di gedung teater Crocus City Hall.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan. Sebab UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan yakni UU No 12/2006 baru disahkan tahun 2006. UU tersebut tidak berlaku surut dan paspor Gloria yang diakui juga Parpor Prancis
"Mungkin saja dia punya KITAB atau Kartu Izin Tinggal Tetap mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja," ujar Yusril.
Yusril menegaskan Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan dasar hukum membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana Rabu pagi. Terlebih yusril menuding Gloria korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakukan rekrutmen anggota Paskibraka.
Pada akhirnya, Yusril menilai pemerintah akhirnya bagai dihadapkan pada buah simalakama. Membolehkan Gloria supaya terlihat bijaksana, dengan risiko melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan.
"Saya sangat bersimpati pada Gloria karena dia adalah korban. Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya yang merasa telah dipermalukan di depan publik," tutup Yusril. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Listyo sempat menawarkan sekolah perwira kepada Bripka Joko.
Baca SelengkapnyaAlih-alih menerima, Joko justru meminta hal lain. Apa yang diminta ke Kapolri?
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaMomen haru terjadi usai putri anggota polisi korban bom Surabaya diterima seleksi Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAksi mulia personel Polsek Samarinda Ulu, Bripka Joko Hadi Aprianto menarik perhatian pimpinan Polri.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSosok perempuan teguh ini berjuang keras demi bisa lulus menjadi seorang Kowad TNI. Ia terinspirasi dari sosok mendiang ayahnya Sertu TNI Yafet Harimisa.
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca SelengkapnyaDeputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Baca Selengkapnya