Yusril: Foto Jokowi dan Nikita #papadoyanlonte dianggap porno?
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (26/4). Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ongen mengungkapkan, dalam kasus ini ada pihak yang membela Presiden Joko Widodo secara berlebih-lebihan.
Bahkan, kata Yusril, dakwaan terhadap Ongen terkesan dipaksakan. "Dakwaannya kan dicoba dicocok-cocokkan dengan pasal-pasal. Kalau deliknya menghina Presiden kan presidennya harus lapor, buat aduan," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dakwaan yang diterima Ongen justru UU Pornografi dan UU ITE. ""Jadi ya pertanyaannya apakah foto itu mengandung unsur porno atau tidak? Jadi foto Jokowi dengan Nikita dan dikasih hastag oleh Ongen papa minta lonte itu dianggap jadi porno?" ungkap Yusril.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
Sebelumnya, Ongen disidang karena mengunggah gambar Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte dalam akun Twitternya @ypaonganan. Ongen kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, fotonya tidak hanya berada di baliho Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi menganggap itu sebuah kritikan yang harus didengar
Baca Selengkapnya"Walau kampanye belum mulai, foto saya banyak dipasang di mana-mana," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan.
Baca SelengkapnyaLalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan tangkapan layar akun Instagram resmi Presiden Jokowi yang mengunggah film Ice Cold.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaPaspampres berfoto bersama Kapolri. Postur tubuhnya yang tinggi dan gagah menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca Selengkapnya