Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari

Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari Yusril temui Ahmad Dhani. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mendapat pengurangan hukuman 6 tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai seharusnya Jokowi tidak memberi grasi sesuai permohonan Antasari. Saat ini Antasari berstatus bebas bersyarat setelah bebas dari Lapas pada 10 November 2016.

"Seharusnya Presiden memberikan grasi demi hukum kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).

Dia menjelaskan, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilan seseorang.

"Bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman," ungkapnya.

"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," tambahnya.

Meski menghargai grasi yang diberikan Jokowi, Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Antasari sendiri sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.

"Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," tegasnya.

Semasa dalam tahanan, Yusril mengaku sempat berdiskusi dengan Antasari soal pengajuan grasi. Saat itu Yusril merasa berat menyetujuinya karena khawatir masyarakat mengira Antasari mengakui yang didakwakan jaksa.

Namun saat itu, lanjutnya, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status Antasari kecuali mengajukan grasi. "Sudah dua kali beliau mengajukan peninjauan kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya