Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mendapat pengurangan hukuman 6 tahun penjara.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai seharusnya Jokowi tidak memberi grasi sesuai permohonan Antasari. Saat ini Antasari berstatus bebas bersyarat setelah bebas dari Lapas pada 10 November 2016.
"Seharusnya Presiden memberikan grasi demi hukum kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Dia menjelaskan, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilan seseorang.
"Bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman," ungkapnya.
"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," tambahnya.
Meski menghargai grasi yang diberikan Jokowi, Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Antasari sendiri sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.
"Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," tegasnya.
Semasa dalam tahanan, Yusril mengaku sempat berdiskusi dengan Antasari soal pengajuan grasi. Saat itu Yusril merasa berat menyetujuinya karena khawatir masyarakat mengira Antasari mengakui yang didakwakan jaksa.
Namun saat itu, lanjutnya, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status Antasari kecuali mengajukan grasi. "Sudah dua kali beliau mengajukan peninjauan kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya