Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mendapat pengurangan hukuman 6 tahun penjara.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai seharusnya Jokowi tidak memberi grasi sesuai permohonan Antasari. Saat ini Antasari berstatus bebas bersyarat setelah bebas dari Lapas pada 10 November 2016.
"Seharusnya Presiden memberikan grasi demi hukum kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia menjelaskan, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilan seseorang.
"Bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman," ungkapnya.
"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," tambahnya.
Meski menghargai grasi yang diberikan Jokowi, Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Antasari sendiri sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.
"Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," tegasnya.
Semasa dalam tahanan, Yusril mengaku sempat berdiskusi dengan Antasari soal pengajuan grasi. Saat itu Yusril merasa berat menyetujuinya karena khawatir masyarakat mengira Antasari mengakui yang didakwakan jaksa.
Namun saat itu, lanjutnya, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status Antasari kecuali mengajukan grasi. "Sudah dua kali beliau mengajukan peninjauan kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaSebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca Selengkapnya