Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari

Yusril: Harusnya Presiden memberikan grasi demi hukum pada Antasari Yusril temui Ahmad Dhani. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mendapat pengurangan hukuman 6 tahun penjara.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai seharusnya Jokowi tidak memberi grasi sesuai permohonan Antasari. Saat ini Antasari berstatus bebas bersyarat setelah bebas dari Lapas pada 10 November 2016.

"Seharusnya Presiden memberikan grasi demi hukum kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).

Dia menjelaskan, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilan seseorang.

"Bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman," ungkapnya.

"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," tambahnya.

Meski menghargai grasi yang diberikan Jokowi, Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Antasari sendiri sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.

"Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," tegasnya.

Semasa dalam tahanan, Yusril mengaku sempat berdiskusi dengan Antasari soal pengajuan grasi. Saat itu Yusril merasa berat menyetujuinya karena khawatir masyarakat mengira Antasari mengakui yang didakwakan jaksa.

Namun saat itu, lanjutnya, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status Antasari kecuali mengajukan grasi. "Sudah dua kali beliau mengajukan peninjauan kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres

Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya