Yusril: Jika tak cukup bukti, KPK jangan ragu bebaskan Anas
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus dilakukan secara profesional. Jika terbukti bersalah, maka harus dipidana. Tapi sebaliknya jika tak ada bukti maka harus dibebaskan.
"Oleh karena saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti silakan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," kata Yusril pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado, Sulawesi Utara, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1).
Ia berharap, penegakan hukum terhadap Anas juga harus tetap adil. Apalagi Anas sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun baru dua hari lalu KPK menahannya.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa yang ingin dilakukan Anas Urbaningrum di Cikeas? “Saya sama pak pasek sedang merencanakan makan bakso Sukowati,“ Anas Urbaningrum Gede Pasek yang berdiri di sebelah Anas berujar bahwa bakso Sukowati berlokasi di Cikeas, Bogor.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Yusril menegaskan, jangan sampai pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Selain itu, ia berharap agar proses peradilan berjalan objektif.
KPK resmi menahan Anas pada 10 Januari 2014. Anas ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK setelah diperiksa beberapa jam.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN, Refly Harun mengaku senang lantaran kecurangan Pemilu 2024 semakin terlihat.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca Selengkapnya