Yusril minta kasus penistaan Al Maidah diserahkan ke polisi
Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab saat ini pihak terkait tengah melakukan penyelidikan terhadap pernyataan tentang Surah Al-Maidah ayat 51 itu tengah berlangsung.
Yusril mengatakan, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapun maka sudah seharusnya melakukan pelaporan ke kepolisian. Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri dengan cara masing-masing.
"Maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/10).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menyebarkan klaim ini? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menyebarkan informasi penipuan tentang Jusuf Hamka? Informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, tugas selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan. Bilamana ternyata pihak berwenang lengah dalam menindaklanjuti laporan tersebut maka hanya perlu mengingatkan kembali.
"Kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis," tutupnya.
Yusril bantah gabung gerakan dukung MUI
Terkait rumor yang mengatakan dirinya mendukung Gerakan Nasional Mendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama, mantan Menteri Hukum dan Kehakiman ini membantahnya. Yusril mengaku jika dirinya pernah dihubungi Ustaz Bachtiar Nasir.
Yusril mengatakan, pada kesempatan itu Bachtiar Nasir hanya memintanya agar menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi. Terutama untuk menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu.
"Saya menyetujui permintaan Ustaz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi, saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama," katanya.
Politisi PBB ini juga menepis adanya informasi yang menyebutkan dirinya sebagai pemimpin gerakan ini. Sehingga dia ingin mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, bahwa sebenarnya statusnya hanya konsultan hukum.
"Saya bukan sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Muhammad Zaitun Rasmin memastikan Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Dalam rapat Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI berkenaan dengan Al Maidah 51, telah disepakati pembentukan grup pengacara Muslim tersebut, dan Alhamdulillah, Profesor Yusril bersedia menjadi ketuanya," katanya Selasa (25/10).
Tim ini akan terus mengawal fatwa MUI, yang telah menegaskan bahwasanya Ahok terbukti menista Al-Quran, berdasarkan alat bukti berupa video yang beredar di YouTube bersama dengan pengakuan warga Kepulauan Seribu, lokasi di mana Ahok melontarkan ucapan melecehkan itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPerkembangan terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca Selengkapnya