Yusril: MK Bukan Mengadili Kecurangan TSM, Hanya Sengketa Hasil Pemilu
Merdeka.com - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, sidang permohonan gugatan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tidak akan membahas soal kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dinarasikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Di MK itu bukan mengadili TSM, ada pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak. Itu kewenangan Bawaslu. Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi Anda dapat berapa (suara), situ dapat berapa," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia menegaskan, yang dipermasalahkan nanti adalah lebih kepada perbedaan hasil.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"(Misalnya) saya diumumkan sama KPU kok cuma dapat 1.000, padahal saya ada 1.500. Anda buktikan kalau anda punya 1.500," jelas Yusril.
Menurut dia, sebenarnya permasalahan di MK itu sederhana. Tapi membuktikannya yang sulit. "Jadi perkaranya simple. Tapi membuktikannya sulit," tukasnya.
Karenanya, dia menyadari narasi yang dibangun oleh pihak BPN yang mengatakan tak yakin dengan MK.
"Memang saya kira, sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu. Upaya konstitusional yang harus ditempuh," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.
Baca Selengkapnya