Yusril Nilai Link Berita Bisa Jadi Bukti Sidang Gugatan MK Asal Diperkuat Saksi
Merdeka.com - Tim hukum paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga memberikan sejumlah bukti dalam berkas gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah beberapa link berita media massa.
Ketua tim hukum paslon 01, Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, setiap advokat seharusnya mengerti materi yang bisa dijadikan bukti. "Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dll. Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1," kata Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).
Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti. Namun ada beberapa syarat penguat. Salah satunya ada saksi. "Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang inkumben dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten, bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang Prabowo buktikan terkait demokrasi? 'Saya kira saya sudah buktikan komitmen saya soal demokrasi ya kan? saya dulu tentara, banyak menuduh saya ini dan itu mau kudeta ya kan tapi saya tidak, kudeta berkali-kali, gatau muka saya muka kudeta kali, tapi tidak, saya percaya demokrasi,' kata Prabowo saat paparan di acara PWI Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Apa yang diributkan soal ajudan Prabowo? Salah satunya karena polemik sang ajudan Mayor Teddy yang berada dalam barisan tim kampanye Prabowo saat debat capres perdana.
Namun, apabila tidak diperkuat dengan saksi dan bukti lainnya, maka link berita tidak bisa dijadikan bukti. "Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, bukti berbentuk surat harus otentik dan bukan hasil rekaman. Kalaupun ada bukti video, juga harus dikuatkan dengan keterangan saksi.
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," ucap Yusril
Konsultasi ke MK
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua TKN Arsul Sani bersama Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bertemu panitera MK dan menyampaikan maksud kedatangan yakni berkonsultasi terkait status pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kapan kita bisa pengajuan sebagai pihak terkait?," tanya Yusril di Gedung MK.
Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihak paslon 01 dapat mengajukan permohonan setelah perkara yang diajukan pemohon yakni Paslon 02 teregistrasi sampai satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
"MK meregistrasi perkara itu 11 Juni," kata Muhidin
Pada pertemuan konsultasi itu, turut dihadiri Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro.
Usai pertemuan dengan panitera, Yusril menjelaskan hasil konsultasinya hanya menyangkut masalah teknis. Mengenai surat kuasa, rencana menyerahkan keterangan.
"Kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK," jelas Yusril
Menurut Yusril, sengketa Pilpres kali ini adalah sengketa pertama yang menggunakan aturan MK nomor 4 tahun 2018. Menurutnya, dalam peraturan MK 4/2018 berbeda dengan pengujian UU di mana dalam pengujian disebutkan langsung pihak terkait.
"Karena peraturan MK no 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres, jadi yang selama ini menjadi pedoman kami yaitu pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang. Nah kalau itu harus dimohon oleh pihak yang merasa terkait dengan materi pengujian itu dan kapan saja dia boleh memohon selama sidang itu belum diputus," bebernya.
Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaIa pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya