Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Nilai Link Berita Bisa Jadi Bukti Sidang Gugatan MK Asal Diperkuat Saksi

Yusril Nilai Link Berita Bisa Jadi Bukti Sidang Gugatan MK Asal Diperkuat Saksi kuasa hukum TKN di MK. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Tim hukum paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga memberikan sejumlah bukti dalam berkas gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah beberapa link berita media massa.

Ketua tim hukum paslon 01, Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, setiap advokat seharusnya mengerti materi yang bisa dijadikan bukti. "Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dll. Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1," kata Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).

Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti. Namun ada beberapa syarat penguat. Salah satunya ada saksi. "Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang inkumben dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten, bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya

Orang lain juga bertanya?

Namun, apabila tidak diperkuat dengan saksi dan bukti lainnya, maka link berita tidak bisa dijadikan bukti. "Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, bukti berbentuk surat harus otentik dan bukan hasil rekaman. Kalaupun ada bukti video, juga harus dikuatkan dengan keterangan saksi.

"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," ucap Yusril

Konsultasi ke MK

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua TKN Arsul Sani bersama Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bertemu panitera MK dan menyampaikan maksud kedatangan yakni berkonsultasi terkait status pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

"Kapan kita bisa pengajuan sebagai pihak terkait?," tanya Yusril di Gedung MK.

Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihak paslon 01 dapat mengajukan permohonan setelah perkara yang diajukan pemohon yakni Paslon 02 teregistrasi sampai satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.

"MK meregistrasi perkara itu 11 Juni," kata Muhidin

Pada pertemuan konsultasi itu, turut dihadiri Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro.

Usai pertemuan dengan panitera, Yusril menjelaskan hasil konsultasinya hanya menyangkut masalah teknis. Mengenai surat kuasa, rencana menyerahkan keterangan.

"Kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK," jelas Yusril

Menurut Yusril, sengketa Pilpres kali ini adalah sengketa pertama yang menggunakan aturan MK nomor 4 tahun 2018. Menurutnya, dalam peraturan MK 4/2018 berbeda dengan pengujian UU di mana dalam pengujian disebutkan langsung pihak terkait.

"Karena peraturan MK no 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres, jadi yang selama ini menjadi pedoman kami yaitu pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang. Nah kalau itu harus dimohon oleh pihak yang merasa terkait dengan materi pengujian itu dan kapan saja dia boleh memohon selama sidang itu belum diputus," bebernya.

Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?

Ia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya