Yusril: Pemerintah jangan mau ditekan USA saat revisi UU terorisme
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merevisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yusril mengingatkan agar UU yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bukan merupakan pesanan pihak asing dan tidak melanggar HAM.
"Kami juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menghadapi terorisme," tulis Yusril lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (15/4).
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia era Abdurrahman Wahid mengingatkan jika UU ini sangat sensitif bagi umat Islam. "Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dalam membangun bangsa dan negara RI," lanjutnya.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Mengapa Hari Peringatan Korban Terorisme penting? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pemerintah harus menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Perpu 2 Tahun 2002/UU No 16 Tahun 2003 yang memberlakukan surut Perpu No 1 Tahun 2002/UU No 15 Tahun 2003.
Sebelumnya, lanjut Yusril, dirinya sempat berpandangan jika terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif. Dia menambahkan, Statuta Roma tentang Pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hukum pemberantasan terorisme tidak bisa diberlakukan retroaktif," tulisnya. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra tak setuju sepenuhnya dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pemilu 2024 sulit diintervensi.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya