Yusril pertanyakan izin advokat OC Kaligis

Merdeka.com - Kuasa Hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tudingan jika dirinya tidak terdaftar sebagai advokat adalah bohong. Pasalnya, dia terdaftar secara resmi sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ada yang nulis surat ke Presiden minta agar gugatan Golkar di PTUN ditolak karena saya katanya tidak punya izin advokat. Saya punya izin advokat dan ini saya tweetkan. Silakan cek ke Peradi," tulis Yusril lewat akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (28/4).
Dia mempertanyakan balik apakah kuasa hukum Menkum HAM Yasonna Laoly sekaligus Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis terdaftar sebagai advokat. Tak hanya itu, dia mempertanyakan mekanisme penunjukan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Sekarang saya balik bertanya apakah lawyer Menkum HAM dan AL (Agung Laksono), OC Kaligis punya izin advokat? Kalau ya boleh dong minta tunjukkan kartunya. Saya juga mau tanya apa OC Kaligis ditunjuk sebagai pengacara Menkum HAM di tender dulu atau penunjukan langsung?" terang dia.
Lanjut dia, penunjukan kuasa hukum seorang menteri harus dilakukan seperti pengadaan barang lewat tender. Maka dari itu, jika penunjukan OC Kaligis tidak lewat mekanisme tersebut maka dapat diperkarakan.
"Penunjukan pengacara oleh Menkum HAM termasuk kategori pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Penunjukan advokat harus mengikuti Perpres Nomor 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 172/2014 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau penunjukan OC Kaligis tidak memenuhi ketentuan Perpres tersebut, Yasonna Laoly bisa diperiksa KPK/jaksa atau polisi," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya