Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara
Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh mengaudit kerugian negara. Sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan tak mempunyai kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.
"Jadi BPKP tidak berwenang lagi setelah keluar undang-undang dan fatwa Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya kan BPKP itu malah yang paling gampang dibelokkan arahnya. Mana berani lah itu BPKP tidak bilang rugi kalau orang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
"Kalau BPK kan jelas sudah lakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian negara di situ (proyek Gardu Listrik PLN)," imbuh dia.
-
Bagaimana Indef melihat proyek IKN di era Prabowo-Gibran? Seolah-olah hidup segan mati tak mau.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KLHK menilai rehabilitasi DAS? Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung,' kata Muchtar.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Bagaimana DPR menilai kinerja Kejagung dalam kasus Tol MBZ? 'Apresiasi kinerja hebat Kejagung yang kembali membongkar kasus 'kakap' di sektor pembangunan ini. Saya kira, peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa, setiap proyek-proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi.
-
Kenapa pembangunan IKN di era Prabowo-Gibran diprediksi kurang maksimal? Hal itu, dikarenakan Prabowo berencana akan menggelontorkan dana untuk pembangunan IKN sebanyak Rp16 triliun per tahun.
Sementara di tempat terpisah, Bonaparte Marbun kuasa hukum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa BPKP mempunyai keahlian dalam memeriksa keuangan. Pihaknya pun sudah meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kerugian negara terkait proyek Gardu Listrik itu.
"Kita minta bantuan kepada ahli bahwa di BPKP itu juga terdiri dari auditor, bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada instansi tertentu yang jelas bahwa dia punya keahlian dalam hal ini bahwa BPKP memiliki ahli dalam hal ini kejaksaan minta bantuan kepada ahli di lingkup BPKP," kata Marbun.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaHerry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca Selengkapnya