Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara

Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh mengaudit kerugian negara. Sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan tak mempunyai kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Jadi BPKP tidak berwenang lagi setelah keluar undang-undang dan fatwa Mahkamah Agung. Tapi dalam praktiknya kan BPKP itu malah yang paling gampang dibelokkan arahnya. Mana berani lah itu BPKP tidak bilang rugi kalau orang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

"Kalau BPK kan jelas sudah lakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian negara di situ (proyek Gardu Listrik PLN)," imbuh dia.

Sementara di tempat terpisah, Bonaparte Marbun kuasa hukum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa BPKP mempunyai keahlian dalam memeriksa keuangan. Pihaknya pun sudah meminta bantuan BPKP untuk mengaudit kerugian negara terkait proyek Gardu Listrik itu.

"Kita minta bantuan kepada ahli bahwa di BPKP itu juga terdiri dari auditor, bahkan untuk menghitung kerugian tidak terfokus pada instansi tertentu yang jelas bahwa dia punya keahlian dalam hal ini bahwa BPKP memiliki ahli dalam hal ini kejaksaan minta bantuan kepada ahli di lingkup BPKP," kata Marbun.

Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM
Merasa Tidak Terlibat, Pejabat Rokan Hulu Blak-Blakan Kasus Korupsi Pengadaan BBM

Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian
FOTO: KPU Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2022 dari BPK, Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya