Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru
Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut bukti yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI keliru.
"Pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah itu jelas keliru," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantor HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Menurut Yusril, buku tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.
-
Kenapa teks eksposisi tidak boleh argumentatif? Dengan demikian, teks eksposisi seharusnya tidak bersifat argumentatif, namun lebih pada memberikan penjelasan yang detail dan faktual.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa kata keterangan tidak digunakan dengan kata benda? Hal ini dikarenakan kata benda sudah merujuk pada objek yang konkret, sehingga tidak memerlukan informasi tambahan.
-
Karya ilmiah apa itu? Karya ilmiah adalah sebuah tulisan yang dihasilkan dari penelitian atau analisis mendalam mengenai suatu tema dengan pendekatan ilmiah.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," kata dia.
Terkait dengan alat bukti berupa video, menurut Yusril, Majelis Hakim PTUN yang memutus perkara ini seharusnya mengecek terlebih dahulu kapan video tersebut dibuat.
"Bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan," kata dia.
Yusril juga mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK MenkumHAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan prosedur tidak pernah diperiksa secara langsung.
"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup,” terang dia.
Meski demikian, Yusril dan HTI menyatakan menghormati putusan PTUN itu. Yusril menegaskan siap untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
"Oleh karena itu kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaYusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya