Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru

Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru Konpers HTI tak terima putusan PTUN Jakarta. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut bukti yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembubaran HTI keliru.

"Pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah itu jelas keliru," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantor HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Menurut Yusril, buku tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.

"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," kata dia.

Terkait dengan alat bukti berupa video, menurut Yusril, Majelis Hakim PTUN yang memutus perkara ini seharusnya mengecek terlebih dahulu kapan video tersebut dibuat.

"Bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan," kata dia.

Yusril juga mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK MenkumHAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan prosedur tidak pernah diperiksa secara langsung.

"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup,” terang dia.

Meski demikian, Yusril dan HTI menyatakan menghormati putusan PTUN itu. Yusril menegaskan siap untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

"Oleh karena itu kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014

Yusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya