Yusril sebut cuma pengadilan berhak putuskan Ormas langgar Pancasila
Merdeka.com - Komisi II mengundang Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dimintai pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR.
Yusril mengatakan kewenangan untuk menilai suatu Ormas bertentangan dengan ideologi Pancasila adalah pengadilan. Dia mengungkapkan, kewenangan itu bukanlah milik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Sekarang-kan kewenangan pengadilan untuk menilai Ormas bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Enggak ada yang bisa menilai hanya Menkumham. Kacau balau jadinya," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Menurutnya, pemerintah masih perlu menafsirkan lebih lanjut mengenai kata radikal. Dia menambahkan, radikal itu tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi pemerintah juga bisa melakukan kegiatan serupa dan berseberangan dengan Pancasila.
"Enggak ada yang radikal. Radikal. Pemerintah saja bisa radikal. Misalnya kalau orang melakukan kejahatan kan bisa dituntut dengan pasal-pasal pidana biasa saja. Yang radikal yang seperti apa? Kan tergantung tafsirnya pemerintah juga," ujarnya.
"Pemerintah bikin utang banyak-banyak apa tidak bertentangan dengan Pancasila? Bisa juga dibilang bertentangan dengan Pancasila juga. Membebani negara, membebani rakyat, dengan utang yang demikian banyak itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak? Kan bisa dipersoalkan. Tapi karena kita bukan penguasa, kita enggak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya,Yusril juga sempat mengatakan sanksi dengan membubarkan suatu Ormas itu melebihi sanksi di zaman orde lama. Bahkan, menurutnya melebihi sanksi masa penjajahan kolonial Belanda.
"Kalau partai politik kejahatan yang dihukum pimpinannya. Ini pimpinannya juga anggota. Partai komunis hindia yang ditangkap cuma Muso dan lain lain. Masyumi dibubarin enggak ada satu pun yang ditangkap," katanya.
"Ini yang ditangkap pasal 82 sanksi, bukan saja pengurus tapi juga anggota. Seumur hidup, seringan lima tahun. Penjajah Belanda saja engga pernah buat seperti ini, orde baru engga pernah," ungkapnya.
Sebab itulah, pengacara kondang ini meminta DPR untuk menolak adanya Perppu ini. Kemudian ia menyarankan pada DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ormas yang sudah ada yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya