Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena

Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menilai Kejati DKI Jakarta terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN tanpa alat bukti yang jelas. Sebab, dalam hal ini kliennya sudah tak menjabat Direktur Utama PLN sejak 20 Oktober 2011 lalu.

"Kenyataannya orang ditetapkan tersangka semau-maunya penyidik dan orang itu bagaimana harus membela diri, saya juga bisa kena. Di mana saya ditetapkan tersangka, dengan bukti apa, bukti kuitansi yang dibeli dari warung yang warna merah atau kuning itu ditulis telah menerima uang sebesar 15 juta tapi yang tanda tangan bukan saya, itu dijadikan alat bukti untuk menetapkan saya sebagai tersangka, coba dari dulu ada praperadilan akan dibatalkan oleh hakim," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Kendati demikian, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tersangka sebagai objek praperadilan sudah tepat. Sebab, dengan adanya putusan itu hak warga negara dilindungi oleh hukum dan penyidik tak secara serta merta menetapkan tersangka.

"Permasalahannya adalah jaksa kita itu tidak mengakui putusan Mahkamah Konstitusi jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal Mahkamah Konstitusi menyatakan yang dimaksud bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud KUHAP adalah bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni bukti yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bagi seorang," kata dia.

"Jadi repot apabila kejaksaan tidak mengakui atau mengikuti putusan MK. Kadang-kadang saya beranggapan Kejaksaan inkonsisten, kalau yang membuat jaksa senang dilaksanakan diakui, kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," imbuh dia.

Lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengikat semua lembaga hukum di Indonesia. "Baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi mengatakan tidak mengakui putusan MK, ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di indonesia ini," tukas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang
VIDEO: Kejagung Beberkan Aksi Culas Anggota DPR Ismail Thomas, Terkait Kasus Tambang

Ismail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan

KPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya