Yusril sebut pemerintah belum kirim surat pembubaran ke HTI
Merdeka.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada 18 Juli 2017. Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, hingga saat ini HTI belum juga menerima surat pencabutan status hukum dari pemerintah.
"Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI. Beliau (Ismail Yusanto) sebagai sekretaris umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima," kata Yusril, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Namun, mantan Mensesneg ini mengatakan, ada salinan surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly yang justru dikirim ke notaris pembuat pakta hukum HTI. Dia merasa heran, surat itu dikirim ke notaris.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Kapan Hasyim Asyari membuat surat pernyataan? 'Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu,' lanjutnya.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang menulis surat? Dari siswi baru, Dewi Cahya
"Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai badan hukum," ungkapnya.
Keanehan lain, lanjut Yusril, di dalam surat tersebut tidak dipaparkan keputusan resmi pemerintah terkait pembubaran HTI. Di situ juga tidak dimasukan alasan pemerintah membubarkan HTI.
"Kami sudah baca fotokopiannya dan ketika kami baca kamu senyum-senyum saja. Karena di dalam SK pembubaran HTI itu, konsideran itu hanya 'membaca surat dari kementerian politik hukum dan keamanan'. Apa isi surat dari menkopolhukam itu kami tidak tahu," tambahnya.
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, pasal untuk membubarkan HTI juga tidak secara rinci dijelaskan. Rangkaian alasan itulah yang mendorong HTI segera melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dan pasal-pasal UU yang digunakan juga tidak spesifik. Jadi hanya 'mengingat UU 17 tahun 2013 tentang ormas, mengingat Perppu no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU ormas'. Jadi spesifik pasal mana yang digunakan itu tidak ada. Kita akan lihat seperti apa Kemenkum HAM menjawabnya di PTUN. Kami yakin argumentasi kami cukup kuat," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaWamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaSYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca Selengkapnya