Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut pemerintah belum kirim surat pembubaran ke HTI

Yusril sebut pemerintah belum kirim surat pembubaran ke HTI Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada 18 Juli 2017. Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, hingga saat ini HTI belum juga menerima surat pencabutan status hukum dari pemerintah.

"Menkum HAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI. Beliau (Ismail Yusanto) sebagai sekretaris umum HTI dan saya sebagai kuasa hukumnya, kami tidak pernah menerima," kata Yusril, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Namun, mantan Mensesneg ini mengatakan, ada salinan surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly yang justru dikirim ke notaris pembuat pakta hukum HTI. Dia merasa heran, surat itu dikirim ke notaris.

Orang lain juga bertanya?

"Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai badan hukum," ungkapnya.

Keanehan lain, lanjut Yusril, di dalam surat tersebut tidak dipaparkan keputusan resmi pemerintah terkait pembubaran HTI. Di situ juga tidak dimasukan alasan pemerintah membubarkan HTI.

"Kami sudah baca fotokopiannya dan ketika kami baca kamu senyum-senyum saja. Karena di dalam SK pembubaran HTI itu, konsideran itu hanya 'membaca surat dari kementerian politik hukum dan keamanan'. Apa isi surat dari menkopolhukam itu kami tidak tahu," tambahnya.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, pasal untuk membubarkan HTI juga tidak secara rinci dijelaskan. Rangkaian alasan itulah yang mendorong HTI segera melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dan pasal-pasal UU yang digunakan juga tidak spesifik. Jadi hanya 'mengingat UU 17 tahun 2013 tentang ormas, mengingat Perppu no 2 tahun 2017 tentang perubahan UU ormas'. Jadi spesifik pasal mana yang digunakan itu tidak ada. Kita akan lihat seperti apa Kemenkum HAM menjawabnya di PTUN. Kami yakin argumentasi kami cukup kuat," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma

Kemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo

SYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya