Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut Perppu Ormas lebih kejam dari zaman Orba

Yusril sebut Perppu Ormas lebih kejam dari zaman Orba Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas merupakan bentuk otoriter dari pemerintah. Menurut Yusril, hal itu tercermin dari salah satu pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.

"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).

Pasal yang dimaksud Yusril dalam Perppu itu yakni 59 ayat (4) huruf c. Menurut dia, pasal itu memberikan luas pemerintah menilai suatu ormas berlawanan dengan paham Pancasila.

"Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkum HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu ini adalah pencabutan status badan hukum. Menurut Yusril, pencabutan status badan hukum tersebut sesuai Pasal 80A Perppu pembubaran ormas sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

"Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkum HAM, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkum HAM tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkum HAM untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan," kata Yusril.

Ketum PBB itu menambahkan, pasal 59 ayat 4 itu pun mengatur pengurus ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila bakal diberi sanksi pidana kurungan lima tahun hingga 20 tahun serta sanksi tambahan sesuai dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Padahal menurut Yusril, sanksi tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang ormas.

"Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," kata dia.

Yusril melanjutkan, pemberian sanksi kurungan penjara itu tidak pernah ada sejak zaman orda lama maupun orde baru saat membubarkan parta politik yang dianggap bertentangan dengan Pancasila macam Masyumi dan PSI atau PKI. Dia melihat Perppu ini sengaja dibentuk untuk membidik ormas yang dibentuk sebagai anti-Pancasila untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah.

"Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Zaman Orde Baru Pemerintahnya Curang, Kini Kecurangan dari Kontestan
Mahfud MD: Zaman Orde Baru Pemerintahnya Curang, Kini Kecurangan dari Kontestan

"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Megawati Singgung Penguasa Bertindak Layaknya Rezim Orde Baru, Ini Respons Pihak Prabowo-Gibran
Megawati Singgung Penguasa Bertindak Layaknya Rezim Orde Baru, Ini Respons Pihak Prabowo-Gibran

Nusron melanjutkan, salah satu ciri orde baru lainnya adalah intelijen negara dipakai untuk menakut-nakuti orang.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin Beri Sejumlah Catatan Khusus Ormas Dapat Izin Tambang dari Jokowi
Din Syamsuddin Beri Sejumlah Catatan Khusus Ormas Dapat Izin Tambang dari Jokowi

Din Syamsuddin memberikan catatan khusus terkait kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
Fadli Zon: Orde Baru Bagian Sejarah Indonesia yang Tidak Perlu lagi Diungkit-ungkit
Fadli Zon: Orde Baru Bagian Sejarah Indonesia yang Tidak Perlu lagi Diungkit-ungkit

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon menilai masalah orde baru sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Hendropriyono soal Ketakutan Orde Baru: Itu Sejarah, Sudah Lewat
Hendropriyono soal Ketakutan Orde Baru: Itu Sejarah, Sudah Lewat

Hendro pun mengkritisi pihak-pihak yang bermoral rendah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya