Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas

Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas Yusril sidang gugatan perppu ormas di MK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) tahun Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi massa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap seharusnya ada pihak ketiga seperti lembaga pengadilan untuk membubarkan suatu ormas, bukan secara sepihak oleh pemerintah.

"Pemerintah harus dibatasi dan ada cek and balance dari lembaga lain apakah bertentangan atau tidak harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan tapi semuanya sekarang dielemenir oleh Perppu dan semuanya adalah kewenangan pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Dia menyindir pemerintah dengan menyebut ada cara lain jika penguasa hanya ingin membubarkan ormas secara cepat. Yaitu dengan cara memperpendek putusan pengadilan.

"Kalau hanya ingin menghapuskan, kenapa harus pakai Perppu? Kalau ingin cepat dan Perppu itu memperpendek putusan pengadilan bila putusan satu bulan dan sementara pemerintah bisa saja membubarkan sementara Ormas itu," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, MK juga telah menggelar sidang terkait Perppu ormas ini sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan pada (26/7) yang mengagendakan nasihat majelis hakim atas permohonan banding. Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari ini (7/8) yang mengagendakan pembacaan perbaikan dari permohonan pengajuan berdasarkan saran yang telah diberikan oleh majelis hakim.

Di sidang kedua ini, Yusril juga mengungkapkan bahwa ada perubahan pemohon terkait pengajuan uji materiil Perppu Nomor 2 tahun 2017 dari yabg pengajunya adalah lembaga hukum HTI kini diubah menjadi perorangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah perdebatan alot karena HTI sudah dibubarkan pada tanggal 19 Juli lalu.

"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai perorangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah, jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sikap PBNU soal Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan Tidak Bisa Tiba-tiba!
VIDEO: Sikap PBNU soal Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan Tidak Bisa Tiba-tiba!

Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengusulkan peniadaan sidang isbat penentuan awal Ramadan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!

Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
Jaringan GUSDURian Kecam Tindakan Ormas Bubarkan Diskusi People’s Water Forum di Bali, Desak Kapolri Usut Tuntas
Jaringan GUSDURian Kecam Tindakan Ormas Bubarkan Diskusi People’s Water Forum di Bali, Desak Kapolri Usut Tuntas

Padahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat

Otto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.

Baca Selengkapnya