Yusril sindir cara cepat pemerintah bubarkan ormas
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) tahun Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi massa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap seharusnya ada pihak ketiga seperti lembaga pengadilan untuk membubarkan suatu ormas, bukan secara sepihak oleh pemerintah.
"Pemerintah harus dibatasi dan ada cek and balance dari lembaga lain apakah bertentangan atau tidak harus ada pihak ketiga untuk menengahkan yakni pengadilan tapi semuanya sekarang dielemenir oleh Perppu dan semuanya adalah kewenangan pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Dia menyindir pemerintah dengan menyebut ada cara lain jika penguasa hanya ingin membubarkan ormas secara cepat. Yaitu dengan cara memperpendek putusan pengadilan.
-
Bagaimana cara kata ganti mempersingkat kalimat? Kata ganti digunakan untuk mempersingkat kalimat.
-
Bagaimana sindiran disampaikan? Biasanya sindiran disampaikan dengan menggunakan kata-kata yang bersifat sinis atau penuh ironi, tanpa secara eksplisit menyatakan kritiknya.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Bagaimana cara mengatasi Tindak Pidana Pemilu? Dalam menghadapi tindak pidana pemilu, penting bagi pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
"Kalau hanya ingin menghapuskan, kenapa harus pakai Perppu? Kalau ingin cepat dan Perppu itu memperpendek putusan pengadilan bila putusan satu bulan dan sementara pemerintah bisa saja membubarkan sementara Ormas itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, MK juga telah menggelar sidang terkait Perppu ormas ini sebanyak dua kali. Sidang pertama dilakukan pada (26/7) yang mengagendakan nasihat majelis hakim atas permohonan banding. Kemudian sidang kedua dilakukan pada hari ini (7/8) yang mengagendakan pembacaan perbaikan dari permohonan pengajuan berdasarkan saran yang telah diberikan oleh majelis hakim.
Di sidang kedua ini, Yusril juga mengungkapkan bahwa ada perubahan pemohon terkait pengajuan uji materiil Perppu Nomor 2 tahun 2017 dari yabg pengajunya adalah lembaga hukum HTI kini diubah menjadi perorangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah perdebatan alot karena HTI sudah dibubarkan pada tanggal 19 Juli lalu.
"Karena menimbulkan keragu-raguan legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI ini kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti yaitu adalah saudara Ir H Ismail Yusanto sebagai perorangan. WNI yang statusnya adalah sebagai jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan pemerintah, jadi pemohonnya saudara Ismail Yusanto," kata Yusril.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengusulkan peniadaan sidang isbat penentuan awal Ramadan.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaPenggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca SelengkapnyaPadahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca Selengkapnya