Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril soal pembubaran HTI: Pemerintah bisa kalah di pengadilan

Yusril soal pembubaran HTI: Pemerintah bisa kalah di pengadilan Yusril naik kereta. ©2016 Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan usul pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah berhati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI.

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (8/5).

Dalam sidang pengadilan, lanjut Yusril, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. "Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu memaparkan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut," tegasnya.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," imbuhnya.

Yusril mengingatkan, usul pembubaran HTI adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Meski diakui, belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. "Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila," ujarnya.

Dia mendesak pemerintah mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.

"Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat

Otto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.

Baca Selengkapnya
Ini Saran Ketum PBNU Bila Tak Puas dengan Hasil Pemilu 2024
Ini Saran Ketum PBNU Bila Tak Puas dengan Hasil Pemilu 2024

Penyelesaian dengan cara kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga

"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar

Mahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya