Yusril tantang Ahok tunjukkan sertifikat tanah di Luar Batang
Merdeka.com - Kuasa Hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, bakal menggugat Pemprov DKI atas penggusuran di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia menegaskan, tanah kosong bukan berarti milik pemerintah.
"Pemerintah itu hanya menguasai tanah namun bukan berarti memiliki tanah tersebut. Negara itu tidak memiliki tanah, tapi menguasai tanah," kata Yusril di Jakarta, Kamis (21/4).
Yusril pun menegaskan bahwa masyarakat di Luar Batang mempunyai akta kepemilikan, sertifikat, dan surat jual beli tanah.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa rumah Ayu Lestari terbengkalai? Rumah yang dulunya dimiliki oleh artis 80-an, Ayu Lestari, telah kosong selama lebih dari 15 tahun. Terletak di Cirebon, rumah itu sekarang menyeramkan.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
"Jadi apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik Pemda DKI," ungkapnya.
Adapun, Lanjut Yusril, kalau memang nyatanya ternyata tanah memang milik pemda DKI berarti mereka harus menunjukkan sertifikatnya, bahwa betul atau tidak itu didaftarkan sebagai aset milik pemda DKI.
"Kalau dua duanya tidak ada, ya berarti Pemda DKI tak bisa memiliki," ujarnya
Dalam hal ini, Yusril pun mencontohkan misalnya Polri, TNI, atau Sekretaris Negara (Setneg) ingin memiliki tanah, maka sebaiknya mereka juga harus mohon ke BPN. Setelah itu BPN akan segera mengeluarkan sertifikat tanah atas nama mereka.
"Jadi bukan tanah kosong itu milik pemerintah DKI. DKI kalau mau tanah itu juga harus mohon, sama seperti per orangan, sama juga seperti swasta," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaMereka pun lantas hidup terkatung-katung dalam kamp pengungsian. Tanpa kepastian atas hak tanah dan hunian di NTT.
Baca SelengkapnyaSehingga dengan sertifikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.
Baca SelengkapnyaRaja Juli meminta masyarakat meng-fotocopy sertifikat tanah guna mencegah hal tak diinginkan.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatannya, AHY juga menyampaikan sebuah pesan tegas khususnya untuk oknum mafia tanah.
Baca SelengkapnyaRaja Juli mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca Selengkapnya