Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril tegaskan tak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen

Yusril tegaskan tak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen Yusril Ihza Mahendra. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (3/5). Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam eksepsinya kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya ditolak karena terdapat banyak kejanggalan.

"Dakwaan juga enggak jelas sebenarnya apa yang mau didakwakan. Apa didakwakan penghinaan terhadap presiden katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pronografi foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan diupload dia. Kalau dikasih kata-kata 'papa minta...' Itu tidak termasuk dalam kategori pornografi,' kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yusril mengatakan, menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab menurut Yusril, dalam dakwaan itu tidak dijelaskan waktu dan tempat tindakan yang diduga dilakukan Ongen.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau tidak jelas lantas pengadilan mana yg berwenang untuk mengadili? Karena itu merupakan suatu kewajiban dalam menuntut suatu perkara di mana locus delikti dan tempus delictinya terjadi. Kalau itu tidak ada maka dakwaan sebenarnya batal demi hukum," kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril mengharapkan, dengan dibacakan esepsinya hari ini, maka minggu depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan putusan sela hakim. Hal itu karena apabila menyangkut kewenangan mengadili itu hakim harus membuat putusan sela terlebih dahulu.

"Dia berwenang atau tidak, baru setelah itu dia lanjutkan sidang. Mudah-mudahan dalam sidang akan datang perkara dinyatakan tidak dapat diterima sehingga selesai," tandasnya.

Diketahui, Ongen ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE atas tulisannya di twitter #PapaMintaLonte. Ongen didakawa telah menyebarkan konten pornografi berupa teks di akun Twitternya.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya