Yusril: Umat Islam hendaknya menerima permohonan maaf Ahok
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para Pimpinan MUI, NU, dan Muhammadiyah, terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam pertemuan itu, Jokowi memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jaminan tersebut seharusnya menjadi pegangan umat muslim untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Yusril menegaskan, jaminan Presiden sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan transparan.
"Jaminan Presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang," ujarnya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (3/11).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Mengapa Allah SWT memerintahkan untuk ikhlas? Katakanlah, 'Aku hendak memperingatkan kepadamu satu hal saja, yaitu agar kamu menghadap Allah (dengan ikhlas) berdua-dua atau sendiri-sendiri; kemudian agar kamu pikirkan (tentang Muhammad). Kawanmu itu tidak gila sedikit pun. Dia tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan bagi kamu sebelum (menghadapi) azab yang keras.' (QS 34:46).
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Kenapa kita harus ikhlas? Ikhlas dapat memberikan kesejahteraan emosional. Ketika seseorang bertindak tanpa motif tersembunyi atau ambisi egois, mereka merasa lebih puas dan damai.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
Menurut Yusril, penegakan hukum wajib melakukan hal tersebut dengan adil meskipun bukan saja terhadap Ahok. Tetapi terhadap siapa saja yang diduga melanggar hukum.
Dalam menyidik Ahok, Yusril menegaskan, Kepolisian harus bekerja secara profesional, cermat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Jika cukup bukti, limpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3 (surat penghentian penyelidikan perkara)," jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Yusril menambahkan, berkaitan dengan Pilkada DKI, jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum apapun bentuknya, maka kepada mereka pun hukum harus ditegakkan. Tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum.
"Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya. Dengan komitmen penegakan hukum seperti di atas, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya," terang Yusril.
"Penegakan hukum seperti telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan seksama," tutup Yusril. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya pernah menjadi gubernur. Akankan berpotensi menang jika keduanya berduet?
Baca Selengkapnya