Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul divonis 18 tahun penjara. Pelantun lagu 'Aishiteru' itu mengaku tidak puas dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di dalam sidang, Rabu (18/12).
Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.
Zul mengaku tidak puas. "Tidak puas dan akan banding," tegasnya.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
Selama sidang berlangsung, istri Zul, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.
Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.
Kasus Narkotika itu berawal saat Zul Zivilia dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zul Zivilia berjuang demi bisa memberikan nafkah untuk keluarga meski kini dipenjara.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca Selengkapnya