Zulhas Sebut Perwira TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, perwira TNI-Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri yang ditunjuk perlu mengundurkan diri.
Hal itu menanggapi rencana pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah dari perwira TNI-Polri menyusul kekosongan ratusan posisi kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Mengacu kepada undang-undang, penunjukan perwira TNI-Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI-Polri aktif yang ditunjuk syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena gubernur harus PNS atau pejabat di level madya sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Ketua Umum PAN melalui akun Twitter @ZUL_Hasan, Selasa (28/9).
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024? Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
Zulkifli merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat (1) yang berbunyi, 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) juga melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Berdasarkan UU tersebut, maka pejabat kepala daerah tidak boleh dari unsur TNI-Polri. Zulkifli meminta pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," katanya.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, kekosongan jabatan itu akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
Dalam pasal 201 undang-undang Pilkada, jabatan gubernur akan diisi oleh orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur. Sedangkan posisi bupati dan wali kota akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Beberapa tahun lalu, Kemendagri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaNetralitas TNI itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaTito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.
Baca Selengkapnya