Zulkarnain sebut KPK butuh para pakar untuk usut tuntas kasus Petral
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, untuk membongkar kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dibutuhkan keterlibatan para pakar. Kendala itulah yang membuat KPK hingga kini menunda pengusutan kasus tersebut.
"Kita memprioritaskan yang sudah matang, ini saja baru kita ketahui audit forensiknya. (Mengungkap Petral) tidak sesederhana itu. Kasus-kasus yang seperti begitu, menyita waktu dan butuh keterlibatan para pakar," katanya di sela acara Gathering Jurnalis Antikorupsi, di Ciawi, Bogor, Jumat malam (20/11).
Menurutnya, KPK sedang menelaah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor Australia, Kordamentha, untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari bobroknya tata kelola impor migas.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Penyidik tengah mengusut siapa si pengeruk keuntungan dari kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur korupsi, maka kajian ini dapat dinaikkan statusnya menjadi penyelidikan setelah melewati gelar perkara," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (persero), Dwi Soetjipto telah menyerahkan hasil audit forensik terhadap PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sepanjang 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meminta salinan hasil audit tersebut untuk ditindaklanjuti.
"KPK telah meminta salinan hasil audit. Dan pagi tadi sudah kami kirimkan dan tindaklanjuti ke KPK. Karena KPK meminta ke Pertamina, maka Pertamina kasih sesuai permintaannya," kata Dwi di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/11).
Kendati demikian, tugas Pertamina dalam menangani masalah Petral belum selesai. Menurut dia, Pertamina masih berperan dalam mengidentifikasi pihak internal maupun eksternal sebagai pendalaman materi yang menjadi kesalahan sesuai dengan ketentuan aturan perusahaan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca Selengkapnya"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa
Baca Selengkapnya