Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zulkifli Hasan berkelit soal SK ganda alih fungsi lahan Riau

Zulkifli Hasan berkelit soal SK ganda alih fungsi lahan Riau Menhut zulkifli Hasan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Satu per satu kejanggalan penerbitan aturan alih fungsi lahan di Provinsi Riau oleh Kementerian Kehutanan coba diungkap dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap pengajuan permohonan alih fungsi lahan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim pun mencoba membongkar dugaan adanya keterlibatan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, memainkan peraturan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).

Dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1), Jaksa Kresno Anto Wibowo mencecar Zulkifli soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 7651 mengenai Tata Kelola Hutan di Riau. Surat itu diteken pada 30 Desember 2011. Dia lantas mengkonfirmasi perihal surat itu kepada Zulkifli. SK itu diteken sebelum SK Nomor 673 tertanggal 8 Agustus 2014, menjadi pangkal perkara ini.

"Kemenhut pernah menerbitkan SK pada 2011 tentang menerbitkan kawasan hutan?" tanya Jaksa Kresno.

Namun, Zulkifli awalnya membantah SK itu terkait revisi pengajuan alih fungsi lahan di Riau. "Mungkin itu terkait TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), bukan alih fungsi lahan," kata Zulkifli.

Jaksa Kresno juga meminta penjelasan kepada Zulkifli apakah bisa sebuah SK diteken selain menteri. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjawab, "Tidak bisa, itu harus menteri yang tanda tangan, karena itu SK Menteri," ujar Zulkifli.

Meski begitu, saat Jaksa Kresno memperlihatkan barang bukti berupa SK 7651, ternyata surat itu diteken oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, pada 30 Desember 2011. Sontak Zulkfili langsung mengubah kesaksian dengan menyatakan Dirjen boleh meneken SK Menteri asal telah mendapat persetujuan menteri.

"Saya lupa (tentang SK ini). Tapi Kalau izin bisa saja dikeluarkan atas nama Menteri, tapi harus seizin menteri. Asli atau tidak (SK-nya) saya juga enggak tahu," jawab Zulkifli dengan nada suara agak bergetar.

Zulkifli juga masih mengelak meragukan keabsahan SK 7651 itu di depan majelis hakim. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Supriyono menampiknya.

"Lho gimana, ini bukan salinan. Keputusan SK 7651 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, atas nama Dirjen Planologi," tegas Hakim Ketua Supriyono. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah

Mengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya

HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Menteri LHK Ditanya Isu Reshuffle Hingga  Keberadaan Mentan Syahrul: Enggak Tahu Aku
Reaksi Menteri LHK Ditanya Isu Reshuffle Hingga Keberadaan Mentan Syahrul: Enggak Tahu Aku

Isu reshuffle kabinet yang kembali berembus. Kabar itu makin santer setelah Presiden Jokowi bertemu dengan SBY pada Senin (2/10) malam kemarin.

Baca Selengkapnya
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas

Pontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Ultimatum Syahrul Yasin Limpo Usai Mangkir Diperiksa Korupsi di Kementan

KPK mengultimatum SYL agar kooperatif saat dipanggil

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran
FOTO: Momen Siti Nurbaya Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Prabowo-Gibran

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya optimistis pemecahan dua kementerian bisa mengoptimalkan dan semakin efektif dalam menjaga lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya