Zumi Zola jadi saksi sidang kasus suap pengesahan APBD Jambi
Merdeka.com - Sidang kasus suap APBD terdakwa Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi digelar Pengadilan Tipikor Jambi. Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola hadir sebagai saksi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar tersebut.
Kuasa hukum, Supriono, Herman Kadir mengatakan, bahwa saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di pengadilan Tipikor Jambi itu, salah satunya adalah Zumi Zola bersama saksi lainnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Anggota dewan yang akan dihadirkan dipersidangan itu adalah El Helwi, Cek Man, Parlagutan, Tadjudin, Kusnindar dan Saifuddin.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Sidang ini merupakan lanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan KPK atas uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang juga melibatkan sejumlah anggota dewan dan unsur Pemerintah Provinsi Jambi, seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaIS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnya