Zumi Zola minta dibelikan Alphard oleh kontraktor rekanan Pemprov Jambi
Merdeka.com - Kontraktor rekanan Pemerintah Provinsi Jambi, Adi Fahrial menegaskan ada pemberian satu mobil mewah, Alphard, dari sesama kontraktor untuk Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Pemberian tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Zumi melalui Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.
Adi mengatakan, ia dihubungi Amidy dan meminta tolong kepadanya agar Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kontraktor, untuk mencarikan mobil Alphard lantaran disebut akan ada tamu dari Jambi menuju Jakarta. Kepada Amidy, melalui sambungan telepon, Asiang mengatakan tidak ada mobil tersebut.
Dalam satu waktu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Adi yang dibacakan jaksa bahwa Amidy, Asiang, dan orang kepercayaan Zumi bernama Asrul Pandapotan Sihotang melakukan pertemuan di satu kafe yang isinya Asiang akan membelikan Alphard untuk Zumi.
-
Siapa yang bertemu dengan Mendag Zulkifli? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru, Rino Tirikatene, Senin (21/8).
-
Siapa saja yang hadir di pertemuan di rumah dinas Zulhas? Bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto turut menggelar pertemuan di rumah dinas Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (20/10) malam.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Siapa yang bertemu di APMC Market? Zulkifli Hasan disambut Direktur Komal Exotic Spices (K Ahuja Foods), Gopaal Ahuja dan Chairman Navi Mumbai Merchant’s Chamber. Lalu, , Kirti Rana; serta didampingi Konjen RI Mumbai Eddy Wardoyo dan Kepala ITPC Chennai Nugroho Priyo Pratomo.
-
Dimana pertemuan keluarga APD dan pelaku berlangsung? 'Ia saya ayah korban bersama kedua orangtua pelaku datang ke Polda Jambi, untuk mencabut laporan polisi,' kata Rikarno Widi saat diwawancarai pada Senin (04/12).
-
Siapa yang diajak Arhan ketemu keluarga besar Zize? Sesampainya di Indonesia, Arhan pun langsung diajak ke rumah keluarga besar Zize.
"Setelah pertemuan saya tahu Asiang akan beli mobil Alphard baru untuk Gubernur tapi masih menunggu tipe mobilnya dari Pak Gubernur. Apa betul keterangan anda seperti ini?" tanya jaksa kepada Adi saat menjadi saksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
"Iya. Saya selesai, mereka (Asrul, Amidy, Asiang) ngobrol. Tahu (Asiang beli mobil) dari Amidy, Asiang mau belikan kendaraan katanya. Kata Amidy tunggu konfirmasi dulu," tukasnya.
Setelah pertemuan itu, Asiang kembali mengubungi Adi dan meminta untuk mengantar mobil tersebut kepada Amidy. "Pak Asiang bilang tolong antar mobil ini, lalu saya telpon Pak Amidy," imbuhnya.
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaAnak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta
Baca SelengkapnyaSumber dana pembelian mobil Toyota Venturer itu berasal dari urunan pejabat Eselon I di Kementan.
Baca SelengkapnyaAndi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.
Baca SelengkapnyaAndi Amar Ma’ruf melamar kekasihnya dengan mahar Rp10 miliar. Sosok calon istri bernama Ihsani Nurul Izzah pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSelain dikenal sebagai komedian, Mpok Alpa juga memiliki usaha jual beli kendaraan, penyewaan sound system dan alat musik.
Baca SelengkapnyaUsut punya usut, si pihak lelaki memang bukan berasal dari keluarga sembarangan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaMobil Alphard yang digunakan Syahrul tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca Selengkapnya