Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zumi Zola suap DPRD karena malu jika diberitakan RAPBD ditolak

Zumi Zola suap DPRD karena malu jika diberitakan RAPBD ditolak Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola diketahui menyetujui adanya pemberian uang ketok palu kepada DPRD Jambi terkait pembahasan rancangan APBD 2018. Persetujuan Zumi disampaikan melalui orang kepercayaannya kepada Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

"Sekitar akhir bulan Oktober 2017 Erwan bersama Amdy dengan Asrul Pandapotan Sihotang (orang dekat Zumi Zola) bertemu di East Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu Asrul menyampaikan bahwa terkait uang ketok palu, Zumi Zola telah menyetujuinya," ujar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan milik Erwan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2).

Bahkan, disebutkan pula Zumi mendukung upaya Erwan melobi seluruh fraksi agar menerima rancangan APBD 2018 sehari jelang rapat diadakan. Sebab, Zumi mengaku masih khawatir banyak fraksi yang akan menolak RAPBD tersebut yang nantinya juga akan berdampak pada pemberitaan media.

Dalam surat dakwaan, Zumi merasa malu pemberitaan yang buruk jika DPRD menolak RAPBD yang diajukan Pemprov Jambi.

"Zumi Zola merasa khawatir dalam rapat paripurna pada hari Senin tersebut banyak fraksi-fraksi di DPRD Porvinsi Jambi yang menolak Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 sehingga akan membuat malu dan menjadi berita yang tidak bagus," ungkap jaksa.

"Zumi mengatakan 'ya coba, coba, coba," ujar jaksa menirukan kalimat Zumi.

Uang ketok palu pun terkumpul dari sejumlah kontraktor di Jambi dan beberapa dinas-dinas di Pemprov Jambi untuk kemudian diserahkan ke DPRD Jambi.

Seperti diketahui jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa tiga terdakwa yakni Pelaksana tugas Sekda Jambi; Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi; Saipudin, dan Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi; Arfan, memberi suap Rp 3,4 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Zita Anjani dari PAN Usai Bolos Rapat Paripurna: Kan Boleh Diwakili Salah Satu Pemimpin Saja
Pengakuan Zita Anjani dari PAN Usai Bolos Rapat Paripurna: Kan Boleh Diwakili Salah Satu Pemimpin Saja

Zita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada

Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK

Baca Selengkapnya
Menghilang Dicari Demonstran Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu, Saya akan Temui
Menghilang Dicari Demonstran Tolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu, Saya akan Temui

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui bahwa dirinya dicari oleh demonstran tolak RUU Pilkada di Gedung DPR

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Banjir Interupsi, DPR Heboh Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Rapat Dipanggil Dasco
VIDEO: Banjir Interupsi, DPR Heboh Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Rapat Dipanggil Dasco

Di tengah jalannya rapat, Menteri Erick mendadak dipanggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Baca Selengkapnya
VIDEO: Guyon Zulhas Ada yang Diam Usai Imam Baca Al Fatihah: Saking Cintanya Sama Prabowo
VIDEO: Guyon Zulhas Ada yang Diam Usai Imam Baca Al Fatihah: Saking Cintanya Sama Prabowo

Zulhas pun berkelakar ketika salat magrib setelah imam baca Al Fatihah ada makmum yang diam.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Jakarta Bolos Paripurna, Bantah Leyeh-Leyeh, Olahraga Pagi Di-posting Siang
Wakil Ketua DPRD Jakarta Bolos Paripurna, Bantah Leyeh-Leyeh, Olahraga Pagi Di-posting Siang

Menurut dia, ketidakhadirannya pada rapat paripurna dapat dimaklumi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya