10 Anggota DPR ikut pilkada serentak, sudah mundur belum?
Merdeka.com - Sedikitnya ada 10 anggota DPR yang memutuskan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahap pertama 9 Desember nanti. Sesuai aturan, mereka harus mengundurkan diri lebih dulu sebelum bisa ikut berkompetisi dalam pemilihan gubernur, bupati atau wali kota di pilkada.
Lalu apakah mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri?
Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Sekretariat Jendral DPR RI Suratna tak mau mengungkap sudah atau belumnya anggota DPR yang ikut pilkada mundur. Menurut dia, hal itu lebih baik ditanyakan saja kepada Sekjen DPR Winantuningtyastiti.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Saya kurang tahu, coba tanya Bu Sekjen, karena bu sekjen yang tahu," kata Suratna saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/9).
Suratna hanya menjelaskan, proses pengunduran diri disampaikan lewat anggota DPR yang ingin mundur ke pimpinan DPR. Kemudian setelah itu baru Sekretariat Jenderal DPR yang melakukan proses pengunduran itu secara administrasi.
"Proses yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan kemudian pimpinan ke setjen," terang dia.
Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Nomor kontak Win tak aktif saat merdeka.com coba menghubungi via telepon.
Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.
Pasal 68 Peraturan KPU itu menyebutkan, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
10 Anggota DPR yang mencalonkan diri di pilkada dan harus mundur adalah:
Fraksi PDIP
1. Willy Midel Yoseph (calon Gubernur Kalimantan Tengah)
2. Olly Dondokambey (calon Gubernur Sulawesi Utara)
Fraksi Demokrat
1. Saan Mustopa (calon Bupati Karawang)
2. Norbaiti Isran Noor (calon Bupati Kutai Timur)
Fraksi PKS
1. Hamid Noor Yasin (calon Bupati Wonogiri)
2. Abdul Hakim (calon Walikota Metro)
Fraksi PPP
1. Irna Narulita (calon Bupati Pandeglang)
Fraksi PKB
1. Zairullah Azhar (calon Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Chusnunia Chalim (calon Bupati Lampung)
Fraksi Golkar
1. Neni Moerniaeni (calon Walikota Bontang) (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaAda yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 580 anggota DPR akan dilantik besok, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAdik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaMereka dilantik sehari setelah Prabowo diambil sumpahnya menjadi presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10) kemarin.
Baca Selengkapnya